bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Musyawarah Tertutup Gugatan Dico - Ali di Pilkada Kendal Belum Ada Kesepakatan

2 jam 38 menit lalu
    Bagikan  
Musyawarah Tertutup Gugatan Dico - Ali di Pilkada Kendal Belum Ada Kesepakatan

Paslon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin saat menghadiri Musyawarah Tertutup di Bawaslu Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Musyawarah tertutup penyelesaian sengketa pemilihan antara termohon yaitu KPU Kendal dan pemohon, paslon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin yang digelar di ruang Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal di jalan Laut no 24 Kendal, Selasa 3 September 2024 belum menghasilkan kesepakatan.

Musyawarah tertutup yang dihadiri langsung oleh paslon Dico - Ali bersama kuasa hukum dan para petinggi PKB Kendal ini berlangsung tertutup selama sekitar satu jam dimulai pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Yakini Berkasnya Sah, Benny Karnadi Ajukan Ikuti Sidang Terbuka Gugatan Sengketa Dico - Ali

Usai musyawarah tertutup, Dico menyatakan dari hasil musyawarah tertutup hari pertama ini belum mencapai hasil yang maksimal.

"Hari ini memang kurang maksimal karena dari termohon dari lima anggota Bawaslu, yang hadir hanya satu. Sedangkan mereka kolektif kolegial. Karena yang datang satu jadi kurang maksimal," terangnya.

Dico menegaskan, pihaknya berpegang pada PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 yang menyebutkan bahwa dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU.

"Kami berpegang pada pasal 12 dimana pasal 12 itu apabila partai politik mendaftarkan lebih dari satu calon maka harusnya berkasnya tetap diterima dulu. Kemudian mengklarifikasi kepada partai yang mencalonkan lebih dari satu paslon," tegas Dico.

Baca juga: BasNas Resmikan Posko Pemenangan, Simpatisan Diminta Kompak Menangi Pilkada Kendal

Menurutnya, DPP PKB tidak pernah mencabut paslon yang sudah didaftarkan sebelumnya, tetapi mendaftarkan dua paslon sekaligus pada Pilkada Kendal 2024.

"Makanya saya juga tanyakan tadi terkait pasal 12 itu seperti apa. Mereka hari ini belum bisa menjawab, mudah-mudahan besok bisa ketemu sebuah kesepakatan. Hari ini kami lengkap pasangan calon berdua dan juga kuasa hukum
Sedangkan dari termohon harusnya ada lima komisioner KPU yang datang hanya satu dan yang satunya mewakilkan kepada staf dan kuasa hukum," imbuhnya.

Kesempatan Sama

Dico berharap, paslon Dico - Ali diberi kesempatan yang sama sebagai warga negara Indonesia untuk bisa mengikuti kontestasi Pilkada Kendal 2024.

"Disini kami berharap sebagai hak warga negara semua memiliki kesempatan yang sama. Toh dengan PKB memberikan dukungan kepada kami tidak mengurangi satupun paslon yang didaftarkan. Semua paslon tetap bisa maju," harap Dico.

Baca juga: Momen Unik, Xanana Gusmao Usap Kepala Jokowi Sambil Menyebutkan Sesuatu

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kendal, Rizky Kustyardhi mengatakan, tidak lengkapnya komisioner KPU yang menghadiri musyawarah tertutup ini karena sebagian masih melaksanakan tahapan verifikasi administrasi persyaratan calon.

"Kebetulan pada musyawarah kali ini belum bisa mendapatkan kesepakatan. InsyaAllah akan dilanjut besok pagi, kami akan datang bersama komisioner yang lain," ujar Rizky.

Ia menerangkan, sidang tertutup dari paslon Dico - Ali mempertanyakan terkait berkas pendaftaran yang tidak diterima dan dikembalikan.

"Kami mengacu pada PKPU pasal 11 bahwasannya setiap parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon. Dan kita juga mengacu di pasal 100 bahwasanya parpol yang mengusulkan parpol tidak bisa menarik atau mencabut pengusulannya sejak didaftarkan. Kami berpegang pada landasan tersebut," terangnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, Bawaslu Kensal telah mempertemukan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan. Namun karena pada musyawarah tertutup hari pertama belum ada kesepakatan kedua belah pihak maka musyawarah tertutup akan dilanjutkan esok hari, Rabu 4 September 2025.

"Tapi mungkin hari ini belum ada kesepakatan kita masih punya waktu dua hari kalender. Yang artinya besok masih ada pembicaraan lagi antara pihak termohon dan pemohon," jelas Hevy. (Anik)