bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Yakini Berkasnya Sah, Benny Karnadi Ajukan Ikuti Sidang Terbuka Gugatan Sengketa Dico - Ali

2 jam 5 menit lalu
    Bagikan  
Yakini Berkasnya Sah, Benny Karnadi Ajukan Ikuti Sidang Terbuka Gugatan Sengketa Dico - Ali

Bacalon Wakil Bupati Benny Karnadi saat mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Benny Karnadi meyakini proses pendaftarannya sebagai bakal calon wakil bupati Kendal mendampingi Dyah Kartika Permanasari telah sesuai prosedur dan sah.

Hal ini disampaikan Benny saat mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, Selasa 3 September 2024.

Kehadiran Benny Karnadi ke Bawaslu Kendal tersebut untuk berkonsultasi terkait prosedur pengajuan permohonan untuk mengikuti sidang terbuka dalam kasus gugatan sengketa yang diajukan paslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin.

"Ujung persoalan ini kan ada keterkaitan dengan saya. Saya mengajukan diri sehingga saya bisa mengikuti proses persidangan. Misalnya kenapa saya kok bisa mendaftar, saya punya hak untuk memberikan keterangan. Prinsipnya saya bisa ikut musyawarah," ujar Benny.

Baca juga: BasNas Resmikan Posko Pemenangan, Simpatisan Diminta Kompak Menangi Pilkada Kendal

Meski terdapat polemik terkait rekomendasi PKB yang awalnya diberikan kepada Tika - Benny kemudian juga diberikan kepada paslon Dico - Ali, namun Benny menyakini pendaftaran paslon Tika - Benny sudah sesuai dengan prosedur yang sah, bahkan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) telah mendapatkan persetujuan dari DPP PKB.

"Sehari sebelumnya kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke KPU untuk melakukan pendaftaran, dan tidak ditolak. Prosesnya lancar, di-approve DPP PKB. Tidak ada yang salah kan semua proses terlampaui. Saya meyakini bahwa punya saya sah, asli bukan hoaks, kalau tidak asli pasti ditolak sama DPP waktu proses pendaftaran," bebernya.

Mengaku Kaget

Sehingga ia juga mengaku kaget, saat paslon Dico - Ali mendaftarkan diri ke KPU yang juga dengan membawa rekomendasi dari PKB menyusul setelah pendaftaran Tika - Benny. Terlebih dirinya juga tidak menerima pemberitahuan terkait pencabutan rekomendasi atas dari DPP PKB.

"Saya rekomendasi keluar tanggal 21 Agustus 2024, kemudian katanya di berita ada pencabutan rekomendasi tanggal 24 Agustus 2024. Tidak ada tembusan tidak ada pemberitahuan dari DPP terkait pencabutan. Faktanya tanggal 29 Agustus 2024 siang kita mendaftar. Dan di-approve DPP," tandasnya.

Baca juga: 6 Parpol Non-Parlemen Dukung Edi - Eko untuk Memenangi Pilkada Demak 2024

Petugas penerima berkas Bawaslu Kendal, Ariv Abdurrakhman Khakim mengatakan, kedatangan Benny Karnadi untuk berkonsultasi terkait pengajuan untuk menjadi pihak terkait dan mengikuti sidang terbuka gugatan sengketa Dico - Ali.

"Mas Benny konsultasi terkait pengajuan menjadi pihak terkait. Berkas belum masuk. Masih tanya-tanya syaratnya apa saja," terangnya.(Anik)