bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Proses Gugatan Sengketa Dico - Ali Memakan Waktu 12 Hari

Jumat, 30 Agustus 2024 10:59
    Bagikan  
Proses Gugatan Sengketa Dico - Ali Memakan Waktu 12 Hari

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyatakan, pasangan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin dapat mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu terkait ditolaknya berkas pendaftaran yang diajukan ke KPU Kendal pada Kamis malam (29/8).

Hevy menyampaikan, putusan terkait tidak diterimanya berkas pendaftaran Dico - Ali yang dibawa PKB sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.

"Karena PKB awalnya sudah mendaftarkan paslon Tika - Benny. Sehingga wilayah apakah diterima atau tidaknya berkas untuk pasangan Dico dan Ali itu ada di wilayah KPU," terang Hevy di Kendal, Jumat 30 Agustus 2024.

Baca juga: Bikin Heboh! Daftar ke KPU Kendal, Berkas Dico - Ali Nurudin Tidak Diterima

Tetapi, lanjut Hevy, pasangan Dico - Ali bisa mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu Kendal terkait ketidakpuasan terhadap berita acara atau keputusan yang dikeluarkan KPU.

"Nah tapi masih ada proses yang bisa ditempuh oleh pasangan calon Dico - Ali, yaitu mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara atau keputusan yang dikeluarkan oleh KPU. Paslon bisa mengajukan gugatan sengketa proses pemilihan kepada Bawaslu Kendal," ungkapnya.

Dipaparkan, proses gugatan bisa diajukan satu hari setelah putusan yang dikeluarkan KPU. Dan yang bersangkutan diberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan gugatannya.

Baca juga: Usai Ditolak KPU, Dico-Ali Bakal Ajukan Sengketa ke Bawaslu Kendal

"Kemudian nanti apabila berkas gugatan yang disengketakan atau yang didaftarkan belum lengkap ada kesempatan untuk memperbaiki juga tiga hari di hari dan jam kerja," imbuh Ketua Bawaslu Kendal.

Menurutnya, proses sengketa akan memakan waktu welama 12 hari, mulai dari gugatan, perbaikan, mediasi dan sidang.

"Ketika mediasi tidak tercapai maka kita akan lakukan sidang sengketa. Proses sengketa lumayan cepat ada 12 hari proses yang akan kami tempuh. Jadi kalau gugatan dimenangkan paslon Dico -Ali bisa ikut kontestasi, tetapi nanti kita lihat fakta mediasi dan persidangan," tutup Hevy.(Anik)