bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Bikin Heboh! Daftar ke KPU Kendal, Berkas Dico - Ali Nurudin Tidak Diterima

Jumat, 30 Agustus 2024 06:40
    Bagikan  
Bikin Heboh! Daftar ke KPU Kendal, Berkas Dico - Ali  Nurudin Tidak Diterima

Bupati Kendal Dico M Ganinduto bersama Ali Nurudin mendaftar ke KPU untuk Pilkada Kendal namun ditolak berkasnya. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Usai pamitan dari Pilwakot Semarang, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mendaftar ke KPU Kendal untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Kendal bersama Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024, Kamis malam, 29 Agustus 2024.

Pencalonan Dico ini tidak menggunakan bendera Partai Golkar, melainkan melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal ini tentunya memunculkan kehebohan dan menjadi sebuah kejutan di kancah bursa Pilkada Kendal 2024.

Pasalnya, pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB, PKB telah memberikan rekomendasi dan mengantarkan pendaftaran paslon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi atau Tika-Benny.

Baca juga: Tanpa Koalisi dengan Partai lain, PPP Usung Pasangan Haji Maju Pilkada Kabupaten Semarang 2024

Bahkan, Ketua PKB Kendal Muhammad Makmun juga ikut terlihat menyerahkan berkas pendaftaran paslon Tika-Benny. Dan pada malam hari sekitar pukul 21.30, Muhammad Makmun kembali menyerahkan berkas pendaftaran paslon berbeda, yakni Dico - Ali.

"Kami malam ini mengantarkan berkas untuk mendukung pasangan Pak Dico sama Ustadz Ali. Mudah-mudahan pasangan calon bisa diterima dengan baik oleh KPU Kendal," ujar Makmun.

Rapat Pleno

Usai menerima berkas pendaftaran, komisioner KPU Kendal pun langsung menggelar rapat pleno. Dan hasil pleno menyatakan tidak menerima pendaftaran yang diajukan paslon Dico - Ali, karena sebelumnya PKB telah mendaftarkan paslon Tika - Benny.

"Sesuai hasil pleno pendaftaran bupati dan wakil bupati atas nama Bapak Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin dinyatakan tidak diterima dan dikembalikan. Karena sesuai dengan aturan PKPU," ujar Khasanudin.

Hal ini berdasarkan pasal 40 ayat 4 UU 01 tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Pasal 43 UU 01 tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Pasal 43 UU 01 tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Pasal 11 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 100 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berita acara nomor 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024, Hj Dyah Kartika Permanasari dan H Benny Karnadi.

"Dukungan tadi pagi (Dyah Kartika-Benny Karnadi) dicabut. Itu ada korelasi dengan pasal 100, ketika dukungan dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi atau mencalonkan lagi. Dan dukungan itu kembali ke calon awal lagi," ungkapnya.(Anik)