bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Hari Pertama Tak Satu Pun Pasangan Calon Walikota dan Walikota Medan Mendaftar ke KPU Medan

Lilik Riadi - Nasional -> Politik
Selasa, 27 Agustus 2024 22:19
    Bagikan  
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah
Lilik Riadi Dalimunthe

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah - Di hari pertama tidak terlihat satu pun Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan di Jalan Kejaksaan Medan, Selasa 27 Agustus 2024. 

HELOINDONESIA.COM - Di hari pertama tidak terlihat satu pun Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan di Jalan Kejaksaan Medan, Selasa 27 Agustus 2024. 

"Sejauh ini, belum ada yang mendaftarkan diri atau mengkonfirmasikan di hari pertama pembukaan pendaftaran, untuk Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2024."terang Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah kepada wartawan di Kantor KPU Kota Medan. Didampingi komisioner lainnya Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammad Taufiqurrahman Munthe, Saut Haomas Sagala dan Zefrizal. 

Diketahui Pembukaan pendaftaran paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dimulai pukul 08.00 WIB. Namun hingga sore ini belum ada pihak yang memberikan pemberitahuan untuk mendaftar.

"Pagi mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB tanggal 27 dan 28, tanggal 29 mulai pukul 08.00 WIB-23.59 WIB hari terakhir," jelasnya.

Namun, Mutia memastikan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari calon yang akan mendaftarkan sebagai paslon wali kota dan wakil wali kota.

Mutia mengaku pihaknya juga belum mengetahui berapa banyak nantinya paslon yang akan mendaftar karena memang KPU Medan belum ada yang melakukan komunikasi soal siapa nama yang bakal didaftarkan.

Dikatakan Mutia, untuk syarat suara sah, berdasarkan suara sah hasil pemilu legislatif (pileg) bahwa untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Walikota dan 

Wakil Walikota Medan syarat minimal suara sah 76.693.

"Jumlah ini sesuai suara sah pada Pileg 2024 lalu yakni 1.179.881 dengan Kota Medan maka 6,5% dari suara sah artinya syarat minimal adalah 76.693 suara sah," jelasnya.

Selain itu, sesuai Surat Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1411 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024.

"Batas usia minimal calon Wali Kota Medan adalah 25 tahun," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Pilkada tahun 2024 akan ada 3 paslon yang akan bertarung yakni, Koalisi 'Gemuk' NasDem dan Gerindra bersama Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dipastikan mengusung Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap di Pilkada Medan 2024.

Adapun, paslon lain yang mungkin bertarung adalah pasangan yang diusung Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aulia Rachman-Ustadz Hidayatullah.

Lalu ada paslon dari PDI Perjuangan yakni Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.

Namun 2 partai lain yakni Partai Golkar dan Partai Hanura hingga kini belum juga memastikan kemana kedua partai itu ikut berlayar di Pilkada Medan yang digelar 27 November 2024.

Lalu, ada koalisi 7 partai non kursi parlemen yang berdasarkan putusan MK bisa ikut mengusung paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota di Pilkada Medan 2024.

Berdasarkan Nomor Urut Partai. Berikut perolehan suara partai peserta pemilu 2024 di Medan.

PKB: 44.827 suara, Gerindra: 164.371 suara, PDIP: 204.228 suara, Golkar: 138.529 suara, NasDem: 109.393 suara, Buruh: 7.779 suara, Gelora: 11.693 suara, PKS: 176.981 suara, PKN: 6.930 suara, Hanura: 30.499 suara, Garuda: 2.327 suara, PAN: 85.136 suara, PBB: 2.514 suara, Demokrat: 59.760 suara, PSI: 61.644 suara, Perindo: 30.592 suara, PPP: 25.672 suara, Ummat: 17.006 suara.