bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

PPP Gagal ke Senayan, PSI Naik di Perolehan Pileg 2024 Namun Gagal Juga Dapat Kursi DPR RI

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Politik
Minggu, 25 Agustus 2024 21:48
    Bagikan  
Pengumuman Parpol
heloindonesia

Pengumuman Parpol - KPU mengumumkan partai politik yang lolos dan gagal ke Senayan.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus gigit jari. Dalam lima tahun ke depan, periode 2024 – 2029, partai berlambang Kabah ini gagal melenggang ke Senayan karena tidak memenuhi ambang batas suara (threshold) empat persen seperti dipersyaratkan dalam undang-undang.

Dari rapat pleno terbuka hasil pemilihan anggota legislatif 2024, pada Minggu (25/8/2024), yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terungkap bahwa dari 18 partai politik yang berlaga di Pemilu hanya delapan Parpol yang lulus sementara sisanya, sebesar 10 parpol, gagal mencapai threshold.


Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memimpin rapat pleno terbuka itu membacakan delapan partai yang lolos ke parlemen untuk periode lima tahun ke depan, yakni PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).

Afifuddin menjelaskan ambang batas 4 persen yang ditetapkan dari total perolehan suara nasional 151.793.293 sebesar 6.071.731,72.

Baca juga: Warga Manado Bahagia Bisa Urus Penetapan Pengadilan di Kantor Dukcapil

Dengan demikian, jika merujuk pada perhitungan KPU RI maka 10 parpol yang tidak memiliki wakil di DPR ke Senayan, masing-masing Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131), Partai Gelora (1.282.000), Partai Hanura (1.094.599), Partai Buruh (972.898), Partai Ummat (642.550), Partai Bulan Bintang (484.487), Partai Garda Republik Indonesia (406.884), dan Partai Kebangkitan Nusantara (326.804).

"Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen. Jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik yang tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024," kata Afifuddin.

Dalam paparannya, Afifuddin menunjukkan perhitungan ambang batas 4 persen itu merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Afifuddin kemudian membacakan Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh dan tidak memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.

Baca juga: Kisah Sukses Guru dan Tenaga Pendidikan Capai Hasil Positif dalam Pembelajaran di Kota Kendari