bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Ancaman bagi Koalisi, 7 Partai Bisa Usung Sendiri Cagub Lampung

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Selasa, 20 Agustus 2024 18:50
    Bagikan  
PILKADA
Helo Lampung

PILKADA - Ilustrasi Rumah Pemilu

LAMPUNG, HELOINDONESIA COM -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 membuka peluang partai yang minimal dapat 7,5 suara legislatif dapat mengajukan sendiri bakal calon kepala daerahnya pada Pilkada 2024. Ancaman bagi koalisi? 

Ada tujuh partai yang bisa mengajukan sendiri bakal calon gubernur dan wakil gubernur Lampung berurutan berdasarkan besarnya perolehan suara Pileg 2024 lalu adalah:
1. PKB 11,42 persen.
2. Gerindra 18,56 persen.
3. PDIP 16,89 persen.
4. Golkar 13,33 persen.
5. NasDem 9,76 persen.
6. PAN 8,6 persen.
7. PKS 7,84 persen.

Dari partai-partai tersebut, sisa PDIP lagi yang belum menentukan pilihannya. Partai ini baru mengeluarkan surat tugas Umar Ahmad sebagai bakal calon wakil gubernur Lampung.

Sedangkan Partai Golkar telah menugaskan petahana Arinal Djunaidi. Keenam partai lainnya telah bergabung mendukung pencalonan Rahmad Mirzani Djausal (RMD) yang berpasangan dengan Jihan.

Partai Demokrat (PD) yang mempunyai kursi parlemen tidak bisa mengusung pasangan calon kepala daerah (cakada) karena memperoleh suara 7,34 persen.

Partai nonparlemen juga tak bisa mengusung walau digabungkan dengan totak 6,25 persen. Rinciannya adalah:
1. PPP 1,59 persen.
2. PSI 1,31 persen.
3. Perindo 1,25 persen
4. Gelora 0,66 persen,
5. Buruh 0,46 persen.
6. Hanura 0,31 persen,
7. Ummat 0,29 persen.
8. Garuda 0,17 persen,
9. Hanura 0,31 persen,
10.PKBI 0,11 persen,
11. PBB 0,10 persen,

Putusan MK, calon gubernur dan wakil gubernur yang jumlah penduduk 6-12 juta jiwa harus meraih minimal 7,5 persen suara sah jika ingin mengajukan bakal calon kepala daerah.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Lampung 6.539.128 jiwa pada Pemilu 2024. MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada pada Selasa (20/8).

Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Rintonga kepada Helo Indonesia, putusan MK merupakan oase bagi sistem demokrasi Indonesia.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Budiyono mengatakan putusan MK sangat revolusioner. Putusan itu menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat pada Pemilu 2024. (HBM)

 -