bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Cukup 7,5 Persen Suara Pileg, Partai Bisa Ajukan Cakada Pilkada 2024

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Selasa, 20 Agustus 2024 16:39
    Bagikan  
PILKADA
Helo Lampung

PILKADA - Rifandy Ritonga

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Rifandy Rintonga mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan solusi proses demokrasi tanpa ada polemik tentang kotak kosong. Oase bagi bagi sistem demokrasi Indonesia. 

"Saya merasa ini solusi dari MK untuk memutus proses demokrasi tanpa kotak kosong," ujar Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung (UBL) kepada Helo Indonesia, Selasa (20/8/2024).

Dari keputusan MK, threshold pencalonan pilkada hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya," urainya. "Dengan kondisi saat ini tentu Putusan MK hari ini sebagai owase di tengah gurun bagi sistem denokrasi kita," ujarnya. 

Baca juga: Demokrasi Dalam Irisan Politik, Hukum, dan Uang pada Pilkada

Dan, kata dia, putusan MK tersebut langsung berlaku pada Pilkada 2024. MK memutuskan walau tak ada kursi parlemen partai yang memenuhi unsur tersebut dapat mencalonkan kepala daerah.

Rifandy Rintonga sependat dengan pemohon partai politik bahwa Pasal 40 ayat (1) UU a quo, jelas mereduksi bahkan mendistorsi prinsip kedaulatan rakyat.

Dalam prinsip kedaulatan rakyat, suara rakyat dalam sebuah kontestasi baik Pemilu maupun Pilkada harus bisa dijaga kemurniannya dan tidak banyak yang terbuang (wasted votes) dan dikorbankan, ujarnya. 

Berdasarkan Putusan MK terhadap Pasal 40 ayat (1) UU JNo.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang ditanyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut berdasarkan Putusan MK:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;”

Selasa (20/8/2024), MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. (HBM)



 -