bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

KPU DKI Ancam Pidanakan Bacaleg Dengan Ijazah Palsu

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Selasa, 16 Mei 2023 16:09
    Bagikan  
-
Foto : Ist

- - Ilustrasi Pemilu

HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengancam akan mendiskualifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) DKI dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin mengatakan, pihaknya tengah memverifikasi dokumen administrasi bakal caleg. 

Jika, nantinya ada temuan pemalsuan dokumen persyaratan bacaleg, maka lanjut dia, pihaknya akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencoret konstestan nakal.

"Ketika itu (lampirkan ijazah palsu) terbukti nanti Bawaslu akan melakukan penindakan dalam bentuk pidana pemilu atau pidana umum dalam hal pemalsuan," ujar Nurdin di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Sebelum ke Bawaslu, kata Nurdin, KPU DKI bakal lebih dulu melakukan pengecekan ke partai politik dan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menanyakan kevalidan ijazah yang bersangkutan.

Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta mengkonfirmasi sebanyak 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan sebanyak 1.902 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI Jakarta.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sunardi pada Senin (15/5/2023), menyebutkan, 17 parpol mendaftarkan sebanyak 106 bacalegnya. Menurut aturan, jumlah tersebut merupakan batas maksimal.

Hanya satu parpol yaitu Partai Hanura yang hanya menyerahkan berkas caleg sebanyak 100 nama untuk mengikuti persaingan mendapatkan kursi DPRD DKI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.