Helo Indonesia

Belum Putus, Pelantikan Alzier sebagai Gubernur ke Jokowi

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Kamis, 6 Juni 2024 19:54
    Bagikan  
PILGUB LAMPUNG
Helo Lampung

PILGUB LAMPUNG - Alzier dan kuasa hukumnya di Depdagri RI (Foto Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Ketika berunding dengan Kemendagri RI, Alzier Dianis Thabranie (ADT) tetap menuntut haknya yang telah diputuskan PTUN Jakarta agar dieksekusi pelantikannya sebagai gubernur Lampung.

Menurut ADT, jika dirinya dilantik sebagai gubernur Lampung seperti yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) No. 437 Tahun 2004, Presiden Jokowi baru layak disebut tokoh demokrasi Indonesia.

Putusan PTUN Jakarta, Rabu (5/6/2024), Kemendagri diminta untuk mengeksekusi pelantikan AD yang tertunda hingga 20 tahun lebih. Namun, Kemendagri lewat Kabur Hukum belum dapat memutuskannya.

Persoalan ini akan dibawa ke Presiden Jokowi, kata Amrullah, SH dan Wiliyus Prayietno, SH, MH, kuasa hukum ADT, kepada Helo Indonesia usai dead lock-nya perundingan eksekusi dengan Kemendagri pada Kamis (6/6/2024).

Kemendagri memanggil ADT pada Kamis (6/6/2024), pukul 13.00 WIB, di Ruang Rapat Biro Hukum, Gedung B, Lantai 7, Jl. Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat.

Menurut Wiliyus Prayietno, eksekusi atas pelantikan kliennya tergantung kebijakan (polical will). Hasil duduk bareng ADT dan Mendagri Tito Karnavian, ujarnya.

"Barang jadi, aanmaning, proses hukum sudah inkracht van gewijsde, PTUN Jakarta tinggal memberikan teguran kepada Mendagri yang memiliki kewenangan eksekusi," katanya kepada Helo Indonesia, Senin (3/6/2024).

Dijelaskannya, PTUN Jakarta telah memanggil ADT atas surat permohonan pelaksanaan eksekusi putusan yang ditujukan kepada Mendagri Tito Karnavian pada Rabu (5/6/2024).

Kata Wiliyus, pada panggilan tersebut, PTUN Jakarta akan menegur Mendagri atas pelaksanaan putusan PTUN pada 13 Mei 2004 yang membatalkan dua putusan Mendagri, yakni pembatalan pelantikan ADT dan pilgub ulang.

Pada Pemilu 2002, ADT terpilih sebagai gubernur Lampung. Namun, pelantikannya dibatalkan oleh Presiden Megawati. Putusan Mahkamah Agung No. 437 Tahun 2004 menangkan ADT sampai inkracht van gewijsde.

"Saya sudah menunggu 20 tahun lebih. Oleh karena itu, saya mohon pemerintahan Presiden Jokowi-Ma’ruf melantik hak saya sebagai gubernur Lampung periode 2024-2029,” ujar Alzier, Senin (3/6/2024).

Dia mengatakan sangat dirugikan atas tidak dilantik dirinya dengan wakilnya kala itu, Ansyori Yunus, sebagai kepala daerah periode 2003-2008. Padahal, putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ujarnya.

ADT mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Mei 2004. Hasilnya, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan No.010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang menyatakan tidak sah SK Mendagri ataa pembatalan dirinya sebagai gubernur dan SK pemilihan ulang. (HBM)