Helo Indonesia

Eksekusi Gubernur Lampung, Alzier Lagi Berunding di Depdagri

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Kamis, 6 Juni 2024 12:18
    Bagikan  
PILGUB LAMPUNG
Helo Lampung

PILGUB LAMPUNG - ADT (Foto Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Setelah menuntut eksekusi pelantikan sebagai gubernur Lampung ke PTUN Jakarta, Kemendagri memanggil M. Alzier Dianis Thabranie (ADT) pada Kamis (6/6/2024), saat ini, pukul 13.00 WIB.

Dalam surat panggilannya, ADT yang sudah menunggu pelantikannya 20 tahun lebih ditunggu di Ruang Rapat Biro Hukum, Gedung B, Lantai 7, Jl. Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat.

Rencana, Kemendagri Tito Karnavian lewat Kabur Hukum Wahyu Chandra Purwonegoro, akan membahas tindak lanjut permohonan eksekusi di PN Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara 10/G.Tun/2004/PTUN.JKT.

Dalam suratnya No. 100.4.11/820/Biro Hukum tertanggal 5 Juni 2024, ADT diminta hadir mengingat pentingnya masalah tersebut, kata Amrullah, SH, kuasa hukum ADT kepada Helo Indonesia.

Menurut Wiliyus Prayietno, SH, MH, kuasa hukum ADT lainnya, eksekusi atas pelantikan kliennya tergantung kebijakan (polical will). Hasil duduk bareng ADT dan Mendagri Tito Karnavian, ujarnya.

"Barang jadi, aanmaning, proses hukum sudah inkracht van gewijsde, PTUN Jakarta tinggal memberikan teguran kepada Mendagri yang memiliki kewenangan eksekusi," kata Wiliyus kepada Helo Indonesia, Senin (3/6/2024).

Dijelaskannya, PTUN Jakarta telah memanggil ADT atas surat permohonan pelaksanaan eksekusi putusan yang ditujukan kepada Mendagri Tito Karnavian pada Rabu (5/6/2024).

Kata Wiliyus, pada panggilan tersebut, PTUN Jakarta akan menegur Mendagri atas pelaksanaan putusan PTUN pada 13 Mei 2004 yang membatalkan dua putusan Mendagri, yakni pembatalan pelantikan ADT dan pilgub ulang.

Pada Pemilu 2002, ADT terpilih sebagai gubernur Lampung. Namun, pelantikannya dibatalkan oleh Presiden Megawati. Putusan Mahkamah Agung No. 437 Tahun 2004 menangkan ADT sampai inkracht van gewijsde.

"Saya sudah menunggu 20 tahun lebih. Oleh karena itu, saya mohon pemerintahan Presiden Jokowi-Ma’ruf melantik hak saya sebagai gubernur Lampung periode 2024-2029,” ujar Alzier, Senin (3/6/2024).

Dia mengatakan sangat dirugikan atas tidak dilantik dirinya dengan wakilnya kala itu, Ansyori Yunus, sebagai kepala daerah periode 2003-2008. Padahal, putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ujarnya.

ADT mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Mei 2004. Hasilnya, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan No.010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang menyatakan tidak sah SK Mendagri ataa pembatalan dirinya sebagai gubernur dan SK pemilihan ulang. (HBM)


 -