bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Pengungkapan Dugaan Kecurangan Pileg DPR: Demokrat Kalsel Bawa Kasus ke Mahkamah Konstitusi

Anang Fadhilah - Nasional -> Politik
Kamis, 2 Mei 2024 12:31
    Bagikan  
Dugaan Penggelumbungan Suara Pileg DPR RI
Kuasa Hukum

Dugaan Penggelumbungan Suara Pileg DPR RI - Kuasa hukum Partai Demokrat dari Kantor Hukum Denny Indrayana Integrity Law, Muhamad Raziv Barokah. (ist/heloindonesia)

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Pemilihan Legislatif DPR 2024 di daerah pemilihan Kalimantan Selatan 1, diduga terjadi kecurangan yang dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN). Yang pada akhirnya dugaan kecurangan pileg ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis (2/5).

Partai Demokrat menjadi pihak yang mengajukan permohonan dalam sidang dengan nomor perkara 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Muhammad Raziv Barokah, kuasa hukum pemohon, mengungkapkan dugaan penambahan suara sebanyak 6.066 untuk PAN pada Pemilu DPR RI di dapil Kalsel 1.

"Menurut versi yang diajukan, PAN mendapat 94.602 suara. Namun, menurut perhitungan kami, PAN hanya memperoleh 88.536 suara," ungkapnya.

Raziv juga mengungkapkan adanya pengurangan satu suara pada pihaknya. "Menurut versi yang diajukan, Partai Demokrat mendapatkan 89.979 suara. Namun, menurut penghitungan kami, Demokrat memperoleh 89.980 suara," katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa peningkatan suara PAN terjadi di delapan kecamatan yang terletak di dua kabupaten, yaitu Banjar dan Barito Kuala.

"Ada tujuh kecamatan di Kabupaten Banjar dan satu kecamatan di Kabupaten Barito Kuala," katanya.

Kecamatan Banjar yang dimaksud mencakup Kertak Hanyar, Gambut, Aluh-Aluh, Sungai Pinang, Astambul, Mataraman, dan Cintapuri Darussalam. Sedangkan, kecamatan di Barito Kuala adalah Rantau Badauh.

Selain itu, pihak pemohon juga mengomentari tentang koreksi yang dilakukan oleh Bawaslu RI terhadap hasil putusan Bawaslu Banjar.

Putusan Bawaslu Banjar menyatakan bahwa terlapor (PPK) tidak melakukan pelanggaran secara sah. Namun, Bawaslu RI menyimpulkan bahwa tiga PPK, yaitu Gambut, Kertak Hanyar, dan Sungai Pinang, terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Di sisi lain, PPK Aluh-Aluh dan Astambul tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Raziv menyayangkan keputusan Bawaslu RI yang tidak menyatakan bahwa kelima PPK melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

"Pada dua PPK yang dinyatakan tidak bersalah, kami tidak mendapatkan lampiran D Hasil Kecamatan," katanya.

Pemohon meminta kepada hakim konstitusi untuk mengabulkan permohonannya secara keseluruhan dan membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu, khususnya yang terkait dengan Pileg DPR RI di dapil Kalsel 1.



Tags