bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Calon Independen Pilkada Wajib Kantongi Dukungan Minimal 19 Ribu KTP

Nicko Fariski - Nasional -> Politik
Minggu, 28 April 2024 14:35
    Bagikan  
KPU Banjarbaru
KPU Banjarbaru

KPU Banjarbaru - Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana (ist/heloindonesia)

BANJARBARU, HELOINDONESIA.COM - Pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan di Banjarbaru akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 mendatang.

Calon-calon yang ingin mencalonkan diri melalui jalur ini diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya adalah menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti dukungan.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Rozy Maulana, setiap calon perseorangan harus menyertakan minimal 19.061 fotokopi KTP sebagai bukti dukungan. "Jumlah tersebut setara dengan 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Banjarbaru, yang berjumlah 190.609 pemilih dan tersebar di lima kecamatan," tegasnya Sabtu (28/4/2024).

Kata Rozy, proses pemenuhan syarat dukungan untuk jalur perseorangan akan berlangsung hingga tanggal 27 Agustus 2024. Sejak tanggal 18 April 2024, KPU telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 63 Tahun 2024 yang mengatur mengenai syarat minimal dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

"Untuk itu pentingnya dukungan yang tersebar merata, dengan harapan minimal lebih dari setengah per kecamatan. Jika memungkinkan, dukungan dari setiap lima kecamatan akan lebih dihargai," ujarnya. 

Proses pendaftaran ini menjadi langkah awal bagi calon-calon perseorangan untuk memperoleh legitimasi dukungan dari masyarakat sebelum mengikuti proses selanjutnya dalam Pilkada Banjarbaru 2024.