Helo Indonesia

Jelang Pilkada Demak, Ini Syarat Dukungan Minimal Bagi Paslon Perseorangan

Jumat, 5 April 2024 21:43
    Bagikan  
Jelang Pilkada Demak, Ini Syarat Dukungan  Minimal Bagi Paslon Perseorangan

Ketua KPU Kabupaten Demak didampingi jajaran komisioner dan sekretaris, saat menyampaikan persiapan Pilakda 2024. Foto: Jati

DEMAK, HELOINDONESIA.COM - Pemilu 2024 dengan angka partisipasi masyarakat (parmas) cukup tinggi sukses digelar. Ditandai dengan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres, anggota DPD, anggota DPR RI, DPRD Provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota pada 12 Maret 2024.

Kini jajaran KPU RI telah bersiap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. Tahapan yang ada di depan mata saat ini adalah pembentukan badan adhoc, yang sesuai jadwal diagendakan pada 17 April 2024.

"Namun hingga kini kami tengah menunggu arahan dari KPU pusat, apakah pembentukan badan adhoc tersebut dilakukan dengan rekrutmen baru atau dengan sistem evaluasi kinerja badan adhoc selama bertugas pada penyelenggaraan Pemilu serentak 14 Februari lalu," kata Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati, pada acara Diseminasi Penyelenggaraan Pemilu 2024, Jumat 5 April 2024.

Baca juga: Pemudik Mulai Berdatangan ke Jateng, Erwin Sengaja Pulang Lebih Awal

Selain itu ada pula pengumuman pendaftaran pemantau pilkada 2024 yang telah dilaksanakan pada 27 Februari 2024. Serta pemutakhiran data pemilih yang telah dijadwalkan pada 31 Mei 2024.

"Terkait pendaftan pasangan calon perseorangan, hari ini kami mulai disosialisasikan. Secara resmi dimulai pada 5 Mei - 19 Agustus 2024, berikut pemenuhan dukungan yang disyarat untuk mendaftarkan diri," imbuhnya.

Syarat Administrasi Perseorangan

Di sisi lain Komisioner KPU Kabupaten Demak Divisi Teknis Hendi Adisaputra menambahkan, Pilkada 2024 yang diselenggarakan serentak pada 27 November 2024 mendasar pada PKPU Nomor 9 tahun 2020.

Yang di antaranya mengatur syarat minimal dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen. Seperti diketahui, selain Paslon usungan partai politik atau gabungan partai politik, dimungkinkan adanya pula paslon perseorangan.

Baca juga: 6 Zodiak Paling Setia dalam Hubungan Percintaan

"Khususnya Pilkada Demak bisa disiapkan minimal dukungan untuk paslon perseorangan adalah 67.798 dukungan yang tersebar di minimal delapan kecamatan. Dukungan dibuktikan dengan fotocopy KTP warga Kabupaten Demak," kata Hendi.

Turut hadir pada acara yang diikuti perwakilan ormas dan insan media itu Komisioner KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum Abdul Latied, Divisi Sosdiklih dan Parmas Sariful Imadudin, serta Divisi Rendatin dan Mutarlih Nur Hidayah. Di samping pula Sekretaris KPU Kabupaten Demak Heri Herwanto. (Jati)