LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Rapat Pleno Bawaslu Lampung menyimpulkan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu yang diduga dilakukan Komisioner KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmodjo.
"Ada dugaan tindak pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Saudara Fery Triatmodjo," kata Koordiv Penanganan dan Pelanggaran Tamri pada acara Media Gathering di Grand Mercure Senin (25/3/2024).
Bawaslu Lampung sudah meneruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara langsung di Jakarta. "Pak Erwin, Kabag, kami mendapatkan laporan sedang di DKPP," katanya.
Disinggung apakah Fery Triatmodjo hanya bertemu atau menerima caleg PDIP yang diduga memberikan uang, Tamri menjelaskan terlapor menjawab bertemu dengan calon. Soal menerima sejumlah uang, Fery Triatmodjo membantahnya.
Bawaslu Lampung _ykyejwhmelempar laporan Laskar Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan jual-beli suara yang melibatkan Komisioner KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo.
Hal ini dikatakan Ketua Laskar Lampung Kota Bandarlampung Destra Yudha Setiawan atas laporan dugaan pelanggaean Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu No. 001/Reg/LP/PL/Prov/08.00/III/2024 (28/2/2024)
"Saya baru dapat surat rekom tertanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar ke DKPP Jakarta," katanya kepada Helo Lampung, Senin (25/3/2024).
Dalam surat rekomendasi, Destra Yudha Setiawan menyatakan berdasarkan hasil Penanganan Pelanggaran, Kajian dan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung laporannya sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kasus ini berawal dari laporan Caleg Dapil 4 DPRD Kota Bandarlampung dari PDIP M. Erwin Nasution, ST, MM yang melaporkan Fery Triatmojo atas dugaan telah menerima Rp530 juta dengan janji memenangkannya ke Bawaslu Provinsi Lampung.
Erwin diterima langsung Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar di sekretariatnya, Jl. Pulau Morotai No.89, Jagabaya III, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung, Senin (26/2/2024), pukul 14.47 WIB.
Menurut Erwin, awalnya oknum KPU Kota Bandarlampung itu meminta Rp900 jutaan tapi akhirnya hanya meminta Rp530 juta untuk 3700 suara. Namun, setelah Pemilu 2024, suara yang diperolehnya malah berkurang antara C1 dengan Sirekap KPU RI.
"Saya punya bukti rekaman pengakuan soal uang dan rekaman CCTV penyerahannya," ujar Erwin kepada Helo Lampung didampingi Panglima Laskar Lampung Nero Koenang serta Joni dan Reza sambil menunjukan bukti-bukti tersebut.
Baru dilaporkan sehari, Erwin Nasution mendadak konsultasi lalu memutuskan mencabut laporannya. Laskar Lampung Kota Bandarlampung sebagai pendampingnya yang kemudian melanjutkan laporannya atas dugaan jual-beli suara ini.
Fery Triatmojo ketika diperiksa Bawaslu Lampung membantah telah menerima Rp 530 juta dari Erwin Nasution. Dia bahkan menyebut dirinya justru diintimidasi. Akademisi Unila itu juga membantah bertemu Erwin Nasution di sebuah tempat wisata di Kota Bandarlampung pada Januari 2024.
Menurutnya, pertemuan dengan pihak Erwin terjadi di kantor KPU Bandar Lampung. Dia pun mengatakan bahwa bukti rekaman suara yang dikatakan pelapor merupakan bentuk intimidasi terhadapnya.
Tak hanya Fery yang dikatakan Erwin menerima uangnya, tapi juta Ketua PPK Kedaton Rp130 juta, Ketua Panwascam Kedaton Rp 50 juta dan Ketua Panwascam Wayhalim Rp 50 juta. (Wildan Hanafi)
-
