Helo Indonesia

Delapan Bupati/Wali Kota Menjabat Hingga 2025 di Lampung

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Jumat, 22 Maret 2024 15:36
    Bagikan  
Kepala daerah
Helo Lampung

Kepala daerah - Delapan bupati dan wali kota hingga 2025 (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA. COM -- Bupati Pesisir Barat Agus IstiqlaI berhasil menggugat perpanjangan masa jabatannya dari 2024 jadi 2025 setelah pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024. Namun, ada tujuh kepala daerah lainnya yang ikut juga keputusan MK di Lampung.

MK mengabulkan salah satu gugatan, yakni memperpanjangnmasa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedelapan bupati yang jabatannya hingga 2025 adalah:

1. Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Marzuki
2. Wali Kota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amrullah
3. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa.

4. Bupati dan Wakil Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, dan Ali Rahman
5. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman.
6. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi
7. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Ardito.
8. Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Pesisir Barat Agus IstiqlaI dan A. Zulqoni Syarif

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang pembacaan Putusan Perkara No. 27/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Rabu (20/3/2024).

Pemohon dalam perkara ini, selain Agus Istiqlal adalah Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal 201 ayat 7 UU 10/2016: “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945.

Selain itu, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota oleh KPU hasil pemilihan tahun 2025.

MK kemudian memberikan sejumlah pertimbangan terhadap dalil para pemohon. MK menyatakan memahami maksud permohonan para pemohon terkait norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 telah menyebabkan para pemohon sebagai kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 tidak dapat menjabat selama 5 tahun penuh sebagaimana mestinya sesuai dengan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, dikarenakan harus mengakhiri jabatannya pada tahun 2024.

Namun, MK menegaskan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 itu harusnya sadar bahwa pasal tersebut sudah ada sejak tahun 2016 atau sebelum mereka menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2020.

“Para pemohon sudah seharusnya pula mengerti bahwa ketika dirinya terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka tidak akan penuh menjabat selama 5 (lima) tahun,” ujar MK.

Meski demikian, MK menyatakan memaksimalkan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 tanpa mengganggu agenda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak adalah suatu bentuk keseimbangan antara hak konstitusional kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020 dengan kepastian hukum atas terselenggaranya Pilkada serentak 2024.

“Di samping itu, menjadikan waktu pelantikan sebagai batas masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 dapat mendekatkan dan sekaligus mewujudkan ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016,” ujar MK. (Hajim/HBM)