Helo Indonesia

Kader Golkar Lampung Gugat KPU RI, Kasusnya Disidang di PN Jakpus

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Senin, 4 Maret 2024 22:03
    Bagikan  
Kader Golkar Lampung Gugat KPU RI, Kasusnya Disidang di PN Jakpus
Helo Lampung

Aliza Gunado

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- PN Jakarta Pusat (Jakpus) menjadwalkan sidang perdana gugatan Aliza Gunado atas "carut-marut" Sirekap KPU RI, Kamis (14/3/2024), pukul 11 .00 WIB. Kader Partai Golkar Lampung ini menyatakan sudah siap.

Caleg DPR RI Dapil Lampung Aliza berterima kasih kepada PN Jakarta Pusat yang melanjutkan gugatan dengan Nomor Perkara 141/Pdt.G/2024/PN Jakarta, katanya kepada Helo Lampung, Senin (4/3/2024)

"Semoga pihak tergugat (KPU RI dan para pimpinan KPU RI) bisa hadir tanpa terwakilkan," ujarnya. Dia menjelaskan alasan kenapa sampai menggugat KPU dan para pimpinannya:

PERTAMA

Ada kerancuan perubahan data pileg tingkatan DPR RI saat progress kenaikan jumlah TPS namun jumlah suara hampir seluruh caleg DPR RI terjadi penurunan secara drastis maupun dikit demi sedikit secara kontinu.

Jumlah total suara partai politik tidak sinkron dengan penjumlahan suara caleg ditambab suara partainya masing-masing. Kejadian ini terjadi antara tanggal 17 Februari 2024 sampai 20 Februari 2024 di data Sirekap DPR RI.

Secara matematia, jika bertambahnya jumlah data TPS terinput minimal suara tetap atau tidak berubah dan bukan malah menurun seiring bertambahnya jumlah TPS masuk.

Hal ini dapat mempengaruhi jumlah kursi parpol di parlemen maupun individu calon yang akan duduk di kursi DPR RI akibat Sirekap DPR RI.

KEDUA

Munculnya hasil-hasil suara diantara tanggal 16 Februari 2024 sampai 17 Februari 2024 yang memunculkan banyak pertanyaan dikarenakan siapakah yang mengisi serta mengubah-ubah data di Sirekap pada tanggal tersebut.

Lebih lanjut, Aliza Gunado menambahkan, jika dilihat Keputusan KPU No 219 Thn 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum tanggal penetapan 14 Februari 2024 (hari H Pencoblosan).

Pada BAB II point B.3.a.7,.bahwa SIREKAP Web merupakan alat yang digunakan oleh PPK. Jadi apakah H+2 -H+3 sudah dilakukan tingkat PPK,"ujarnya

Begitu pula di PKPU No 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan jasil pemilihan umum, yang mana Tanggal penetapan 12 Februari 2024 (H-2 pencoblosan), Tanggal pengundangan 13 februari 2024 (H-1 pencoblosan) di dalamnya juga terdapat bahwa PPK mempersiapkan  sirekap yaitu pada pasal 13 point 2.b,"terang dia

Dan skali lagi saya menegaskan, pengaduan ini bukan terkait dugaan kecurangan perolehan suara Pemilu pileg DPR RI,  namun gugatan ini terkait sistem informasi rekapitulasi (SIREKAP) pileg DPR RI yang gunakan oleh KPU di ruang publik," tegas dia

Dengan kemungkinan-kemungkinan KPU melakukan penciptaan informasi elektronik atau dokumen ektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik, yang merugikan pihak-pihak lain.

"Semua ini demi untuk penyempurnaan proses pemilihan legislatif DPR RI di indonesia kedepan lebih baik," tukasnya. (Hajim)

 -