Helo Indonesia

Dari Dapil 1, Kursi DPRD Lampung PDIP Diambil Gerindra, Nasdem, PKB

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Senin, 4 Maret 2024 07:42
    Bagikan  
KPU BALAM
Helo Lampung

KPU BALAM - Rekapitulasi suara Dapil 1 DPRD Lampung (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Suara Tingkat Kota Bandarlampung tahap kedua telah selesai di Novotel Hotel, Minggu malam (3/3/2024).

Untuk DPRD Provinsi Lampung dari Dapil I Kota Bandarlampung:
1. Partai Gerindra 103.251 suara,
2. Partai NasDem 80.117 suara,
3. PKB 66.229 suara,
4. PKS 58.993 suara,
5. PAN 38.321 suara,
6. Golkar 37.126 suara,
7. Demokrat 29.091 suara.

Partai Gerindra dan Nasdem mendapatkan tambahan dari sebelumnya satu kursi jadi dua kursi, PKB yang sebelumnya tak ada kursi dari Dapil 1 kini mendapatkan 2 kursi.

PDIP dari 4 kursi tersisa 1 kursi, PKS dari 2 kursi berkurang jadi 1 kursi, Partai Golkar dan Demokrat bertahan 1 kursi.

Sebanyak 11 caleg yang lolos masuk DPRD Lampung dari Dapil 1 Kota Bandarlampung:

1. Fauzan Sibron (NasDem) 40.818 suara
2. Rahmat Mirzani Djausal (Gerindra) 40.469 suara
3. Kostiana (PDI P) 17.785 suara
4. Naldi Rinara (NasDem) 17.152 suara
5. Taufik Rahman (PKB) 16.615 suara
6. Ade Utami Ibnu (PKS) 13.669 suara
7. Yusirwan (PAN) 13.355 suara
8. Naijullah Syarif (PKB)13.486 suara
9. Andika Wibawa (Gerindra) 13.280 suara
10. Budiman As (Demokrat) 10.477 suara
11. Handitya Narapati (Golkar) 9.575 suara.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menjelaskan bahwa pihaknya merespon keberatan saksi parpol dalam rapat pleno KPU Kota Bandarlampung.

"Saksi yang bersangkutan menyatakan terkait rekapitulasi suara Kecamatan Langkapura tidak ada keberatan maupun perbedaan perolehan suara," katanya.

Saksi menyampaikan bahwa ada pemilih TPS Kelurahan Bilabong Kecamatan Langkapura ada penyalahgunaan C-pemberitahuan karena yang bersangkutan tidak merasa datang ke TPS pada 14 Februari 2024.

Karena tidak terkait rekapitulasi suara maka laporan saksi ini disampaikan langsung ke Bawaslu dalam rapat pleno KPU Kota Bandarlampung, ujarnya

Jika ada keberatan saksi partai dalam rapat pleno rekapitulasi, maka saksi dapat mengisi Form D-kejadian khusus keberatan saksi, tukas Dedy Triyadi, ketua KPU Kota Bandarlampung. (Hajim)


 -