Helo Indonesia

Menolak Kecurangan Bukan Berarti Menerima Kekalahan, Semua Harus Diaudit

M. Haikal - Nasional -> Politik
Senin, 19 Februari 2024 21:45
    Bagikan  
Kecurangan
Foto: tangkapan layar

Kecurangan - Salah satu kesalahan KPU dalam penggelembungan salah satu suara untuk Paslon tertentu yang dianggap kecurangan.

HELOINDONESIA.COM - Menolak kecurangan bukan berarti tak menerima kekalahan. Kecurangan adalah musuh bersama agar pelanggaran tak jadi kebenaran.

Demikian disampaikan pakar IT Abdul Kohar dalam video yang diunggah akun media sosial X @Azri_Ardhani pada Senin (19/2/2024).

"Kecurangan (QC) sebelum pencoblosan itu tidak boleh dibiarkan karena kalau dia dibiarkan, maka dia akan dianggap sebagai kebenaran," ujar Abdul Kohar. 

Kalau kecurangan sudah dianggap kebenaran, lanjutnya, maka pada waktu waktu yang akan datang hal ini akan menjadi biasa.

Baca juga: 5 Pekerjaan Freelance yang Banyak Dicari di Tahun 2024

"Jadi seolah-olah kecurangan itu bukan kesalahan. Kecurangan itu hal yang biasa di normalisasi," ucapnya. 

Jadi, menurutnya, normalisasi kecurangan itu tidak boleh mendapatkan tempat mestinya di republik ini. 

"Bila bangsa ini ingin mencapai mencapai keadaban dan peradaban yang tinggi, termasuk dalam penggunaan teknologi gitu, kan ada beberapa hal yang menjadi bahan pertanyaan besar," papar Abdul Kohar..

Dia mencontohkan dari sisi keamanan cyber, karena servernya kan cloudnya ternyata ada di Tiongkok di Prancis, di Singapura punyanya Alibaba.

Baca juga: Link Drama Korea Marry My Husband Ep 15 Sub Indo

"Dan itu merupakan potensi kecurangan selalu saja ada," katanya.

Abdul Kohar mencontohkan ketika ada orang karena marah terhadap pengusaha tertentu atau kelompok tertentu di bidang IT, dia akan menyerang dan sebagainya.

"Sehingga data vital negara akan mudah menjadi bahan serangan kalau itu sampai terjadi," tambahnya.

Karena itu, Abdul Kohar menegaskan bahwa indikasi kecurangan itu semua itu harus diaudit. 

Baca juga: Awas! Makanan dan Minuman Ini Bahaya Dikonsumsi dengan Durian

"Semua itu harus diketahui ada apa sesungguhnya yang terjadi," ujarnya.

Sebab, hajatan (demokrasi) ini bukan remeh temeh. Ini hajatan yang sangat vital bagi proses demokrasi.

Meski ada klaim kecurangan hanya 0,64% tetap tidak Boleh normalisasi kesalahan untuk angka berapa pun.

"Kata minor itu tidak boleh tidak. Karena ini alat resmi negara, sarana resmi yang digunakan negara yang penyelenggaranya oleh KPU," tandasnya.