LAMPUNG, HELOINDOMESIA.COM -- Sistem penghitungan Pemilu 2024 rawan salah baca dan potensial terjadi penyimpangan hasil pemilihan, kata Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Lampung, Penta Peturun.
Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempergunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sebelumnya, Pemilu 2019, KPU RI memakai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
Situng mendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning formulir C-Hasil lalu dilanjutkan KPU kabupaten/kota dengan memasukannya ke server KPU RI. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS yang menscaningnya.
Sirekap memakai Aplikasi Sirekap Mobile untuk mengunggah data langsung dari TPS oleh KPPS. "Di sini, masyarakat maupun peserta Pemilu 2024 harus cermat karena berpotensi salah membaca dokumen hasil penghitungan suara di TPS," kata Penta.
Selain itu, masalahnya, menurut Penta, data hasil foto scan form C1 Plano Hasil sebagai dasar konversi ke sistem Sirekap tidak dapat diakses masyarakat juga menjadi permasalahan. "Ini yang jadi kelemahan sistem ini," ujarnya kepada Helo Lampung, Selasa (13/2/2024).
Untuk mengantisipasi kelemahan sistem Sirekap, para saksi di tiap TPS mesti memfoto pula C1 Plano manual sebelum discanning ke dalam sistem Sirekap.
"Saksi mesti jeli serta memiliki data perbandingan untuk melilhat apakah ada perbedaan antara data manual C1 Plano dengan data yang ada di sistem Sirekap"
Apabila ini tidak diawasi oleh para peserta pemilu dan masyarakat, berpotensi kisruh Berkepanjangan. Karena ada perbedaan data lapangan dengan Sirekap. (Rls/HBM)
-
