Helo Indonesia

Masa Tenang Pemilu, Masih Ada Banner Kampanye di Depan Rumah

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Selasa, 13 Februari 2024 09:37
    Bagikan  
APK
Helo Lampung

APK - masih ada banner caleg yang belum dicopot pada masa tenang, antara lain di Jalan Nusantara, Gang Perkutut, Kelurahan Kotasepang, Kecamatan Labuhan Ratu. (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Hingga H-1 Pileg 2024, masih ada caleg yang membiarkan banner dan baleho yang ada di depan rumahnya. Padahal, Bawaslu sudah mengingatkan harus bersih dari alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu Serentak 2024.

"APK dalam bentuk apapun tak boleh, kita sudah himbau semua peserta pemilu, baik lewat parpol dan caleg untuk mencopot banner maupun baliho di depan rumahnya," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda, Selasa (13/2/2024).

Bawaslu Kota Bandarlampung juga sudah berkoordinasi dengan pihak advertising. "Komi juga terus bergerak menertibkan APK berkolaborasi dengan Pemkot Bandarlampung dalam hal ini Pol PP yang memiliki kewenangan pencopotan," katanya.

Pantauan Helo Lampung, H-1, masih ada banner caleg yang belum dicopot pada masa tenang, antara lain di Jalan Nusantara, Gang Perkutut, Kelurahan Kotasepang, Kecamatan Labuhan Ratu.

"Mari kita bersama-sama menertibkan APK agar H-1 pencoblosan sudah bersih," kata Apriliwanda kepada Helo Lampung.

Untuk pengawasan money politik, Bawaslu Kota Bandarlampung bekerjasama dengan Gakkumdu yang terdiri dari aparat penegak hukum (APH), yakni kepolisian dan kejaksaan.

Mulai Minggu pagi (11/2/2024), semua APK yang dimiliki partai politik dan calon legislatif sudah harus diturunkan mengingat 11 hingga 13 Februari 2024 masa tenang Pemilu Presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD kabupaten/kota jelang pelaksanaannya 14 Februari 2024.(Hajim)



 -