Helo Indonesia

Masa Tenang, Bawaslu Pesawaran Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu.

Minggu, 11 Februari 2024 12:18
    Bagikan  
Masa Tenang, Bawaslu Pesawaran Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Pesawaran saat menggelar apel siaga pengawasan masa tenang dan penertiban APK Pemilu 2024 di Tugu Pengantin Gedongtataan/Foto Rama

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, menggelar apel siag pengawasan masa tenang dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihhunajah, diwakili Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pesawaran Abdul Mutholib mengatakan, saat ini sudah memasuki masa tenang, sehingga ada tanggung jawab bersama untuk menginisiasi pencopotan APK.

"Kita bersama-sama dengan semua unsur termasuk Pol PP langsung melakukan penertiban APK, yang harus diselesaikan hingga 13 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mutholib, saat apel di Tugu Pengantin Desa Gedongtataan Kecamatan Gedongtataan kabupaten setempat, Minggu (11/2/2024).

Menurutnya, sebelum memasuki masa tenang, pihak telah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menyurati para Partai politik yang ada di Kabupaten Pesawaran untuk menertibkan APK masing-masing secara mandiri.

"Kemudian pada tanggal 8 Februari 2024 kita juga melakukan rapat bersama peserta pemilu dan partai politik, Dinas Perhubungan, serta Kesbangpol, terkait para peserta pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri, karena APK tersebut milik mereka," ujarnya.

"Dan jika penertiban APK secara mandiri tersebut tidak dilakukan, maka kita mengambil langkah secara penindakan, melalui Satpol-PP dan panwaslu," tambanya.

Dijelaskan, pada hari jika dilihat sudah ada para peserta pemilu yang melakukan penertiban APK secara mandiri. Namun masih banyak juga yang belum ditertibkan.

"Kami berharap para peserta pemilu dapat membangun kesadaran untuk melakukan penertiban APK secara mandiri," jelasnya.

Ia juga mengimbau, kepada semua peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang karena memiliki sanksi pidana.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan, pencopotan stiker bergambarkan pasangan calon Presiden dan calon legislatif yang tertempel di salah satu kendaraan umum. (Rama)