Helo Indonesia

Mahfud MD Tentang Anak Haram Konstitusi: Hukuman Cibiran Masyarakat yang Tak Pernah Terhapus Selamanya

M. Haikal - Nasional -> Politik
Kamis, 8 Februari 2024 17:31
    Bagikan  
Debat Cawapres
Foto: tangkapan layar

Debat Cawapres - Cawapres No urut 03 Prof Mahfud MD dan Cawapres No urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat saling akting.

HELOINDONESIA.COM - Di salah satu acara Tabrak Prof, Cawapres No urut 3 Mahfud MD kembali mengulas tentang anak haram konstitusi dan soal etika.

Menurut Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman itu diberhentikan karena jelas-jelas terbukti melakukan pelanggaran berat di dalam bidang etika.

"Tapi karena menurut hukum bunyinya begini, putusan mahkamah Konstitusi yang sudah diputuskan diketok dengan palu yang sah itu berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujarnya.

Lanjut Mahfud, begitu putusan bahwa Gibran boleh (jadi cawapres) itu berlaku ditetapkan bahwa kemudian KPU terlambat memproses perubahan peraturan pelaksanaannya, itu dianggap sebagai pelanggaran etika oleh DKPP.

Baca juga: Mensos Risma Beri Penghargaan ke 15 Perusahaan yang Pekerjakan Disabilitas

"DKPP itu hukumannya sanksinya sanksi administratif. Bisa diberhentikan ketua KPU-nya. Seperti halnya bisa dihentikan ketua MK-nya," tambah Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, cibiran masyarakat akan terus terjadi pada orangnya.

"Memang Hukum formal tak mencakup. Tapi kalau setiap orang ngomong, hei ini anak haram konstitusi. Itu kan hukuman sosial, hukuman masyarakat bahwa Anda tidak sah (jadi cawapres)," tambahnya.

"Hei Anda karena pertolongan uncle (paman), hei karena Anda merekayasa hukum, itulah cibiran masyarakat yang tidak pernah terhapuskan selamanya," tambah Mahfud MD.

Baca juga: Wow ! Tiket Kampanye AMIN di JIS, Kalahkan Tiket Band Coldplay

Tapi karena etika yang berkaitan dengan moral, tambah Mahfud MD, maka yang akan terjadi sebenarnya hukuman moral, pengucilan sosial dari masyarakat.