HELOINDONESIA.COM - Di salah satu acara Tabrak Prof, Cawapres No urut 3 Mahfud MD kembali mengulas tentang anak haram konstitusi dan soal etika.
Menurut Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman itu diberhentikan karena jelas-jelas terbukti melakukan pelanggaran berat di dalam bidang etika.
"Tapi karena menurut hukum bunyinya begini, putusan mahkamah Konstitusi yang sudah diputuskan diketok dengan palu yang sah itu berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujarnya.
Lanjut Mahfud, begitu putusan bahwa Gibran boleh (jadi cawapres) itu berlaku ditetapkan bahwa kemudian KPU terlambat memproses perubahan peraturan pelaksanaannya, itu dianggap sebagai pelanggaran etika oleh DKPP.
Baca juga: Mensos Risma Beri Penghargaan ke 15 Perusahaan yang Pekerjakan Disabilitas
"DKPP itu hukumannya sanksinya sanksi administratif. Bisa diberhentikan ketua KPU-nya. Seperti halnya bisa dihentikan ketua MK-nya," tambah Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, cibiran masyarakat akan terus terjadi pada orangnya.
"Memang Hukum formal tak mencakup. Tapi kalau setiap orang ngomong, hei ini anak haram konstitusi. Itu kan hukuman sosial, hukuman masyarakat bahwa Anda tidak sah (jadi cawapres)," tambahnya.
"Hei Anda karena pertolongan uncle (paman), hei karena Anda merekayasa hukum, itulah cibiran masyarakat yang tidak pernah terhapuskan selamanya," tambah Mahfud MD.
Baca juga: Wow ! Tiket Kampanye AMIN di JIS, Kalahkan Tiket Band Coldplay
Tapi karena etika yang berkaitan dengan moral, tambah Mahfud MD, maka yang akan terjadi sebenarnya hukuman moral, pengucilan sosial dari masyarakat.