Helo Indonesia

Paguyuban Talangsari Petisi Selamatkan Indonesia dari Ambisi Kekuasaan Jokowi

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Jumat, 2 Februari 2024 07:59
    Bagikan  
PETISI
Helo Lampung

PETISI - Edi Arsadad ketika membaca petisi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL) ikut membacakan petisi selamatkan Indonesia dari ambisi kekuasaan Jokowi, keluarga, dan para kroninya.

"Kembalikan Indonesia untuk kepentingan rakyat, bukan para kroninya," ujar Edi Arsadad pada "Aksi Kamisan" di Monumen Talangsari, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (1/2/2024).

Negara ini lahir bukan untuk kepentingan segelintir orang, keluarga, atau kelompok, tapi buat seluruh rakyat Indonesia. Di negara ini kekuasaan tidak boleh hanya dikuasai kalangan tertentu sajasaja, tandasnya.

undefined

Fakta-fakta historis dan kekinian dengan sangat jelas mempertontonkan penguasaan negara dan sumber daya dikuasai segelintir orang, keluarga, dan penguasa dengan "meminggirkan" bahkan "merampas" hak-hak rakyat.

Menurut dia, pasangan Prabowo-Gibran melanggengkan kekuasaan rezim yang selama ini hanya memperkuat keluarga dan kelompoknya saja. Rakyat terus berjuang mengatasi selalu naiknya kebutuhan hidup.

"Kami Masyarakat Sipil menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran tidak pantas dan tidak layak dipilih menjadi presiden dan wakil Presiden pada Pilpres 2024,” tandas Edi.

GIBRAN

Menurut tokoh jurnalis Kabupaten Lampung Timur ini, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sarat KKN serta melanggar etika konstitusi. Tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya, ujarnya.

"Kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi," tandas anak korban "Tragedi HAM Talangsari 1989" itu kepada Helo Lampung, Jumat (2/2/2024).

Dia berpendapat Gibran tidak layak karena lahir dari proses yang merusak etika berbangsa dan konstitusional. "Pencalonannya menginjak-injak akal sehat berbangsa, bernegara, serta mengingkari konstitusi," katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto nyata-nyata mengabaikan agenda Reformasi 1998.

Hal ini terlihat secara terang benderang ketika terjadi pembajakan sarat nepotisme terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kekuasaan untuk memuluskan langkah pencawapresan Gibran, anak Presiden Jokowi.

Putusan MKMK telah menyatakan terjadi pelanggaran etik berat tidak digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi bahkan membatalkan pencalonan Gibran sebagai Cawapres. Pada realitasnya, Gibran tetap dan terus dicalonkan.

Mereka tidak lagi memperdulikan etika dan prinsip-prinsip dasar dalam Konstitusi Negara. Semua hal diakali demi mengamankan dan melanggengkan kekuasaan Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya, kata Edi Arsadad.

Putusan MKMK telah menyatakan terjadi pelanggaran etik berat tidak digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi bahkan membatalkan pencalonan Gibran sebagai Cawapres. Pada realitasnya, Gibran tetap dan terus dicalonkan.

PRABOWO

Sementara, Prabowo juga sesungguhnya tidak pantas untuk mencalonkan diri dan dipilih sebagai presiden. Dia bertanggungjawab dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa aktivis pada 1997-1998.

Fakta sejarah lainnya dirinya telah dipecat dari dinas kemiliteran karena terlibat dalam peristiwa penculikan aktivis tersebut. Hingga saat ini, Prabowo cenderung menghindar dari proses hukum yang dilakukan oleh Komnas HAM.

Di sisi lain, selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup melalui proyek Food Estate, terutama di Kalimantan Tengah. Proyek tersebut telah menyebabkan deforestasi besar-besaran dan konflik agraria. (HBM)

 -