Helo Indonesia

Bawaslu Masih Kesulitan Mencari Perekam Kasus APK Caleg DPR RI Rahmawati Herdian

Nabila Putri - Nasional -> Politik
Rabu, 27 Desember 2023 20:12
    Bagikan  
Bawaslu Masih Kesulitan Mencari Perekam Kasus APK Caleg DPR RI Rahmawati Herdian

Oddy Marsa JP, SH, MH (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG,HELO INDONESIA.COM -- Bawaslu Kota Bandarlampung masih kesulitan mencari saksi yang merekam alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) DPR RI Rahmawati Herdian di KelurahannPerumnas Wayhalim.

"Kita perlu keterangan pembuat video/foto pertama kali," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa JP, SH, MH.

Hingga kini, kata dia, belum diketahui pembuatnya, ujar Oddy Marsa JP, SH, MH kepada Helo Indonesia Lampung, Rabu (27/12/2023). "Kita tambah tujuh hari lagi dalam pendalaman kasus," ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda, SH senada mengatakan persoalan tersebut masih dalam pembahasan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Dia mengarahkan penjelasan lebih lanjut dengan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung ‌Hasanuddin Alam, S.P., M.Si.

Baca juga: Terduga Politik Uang, Caleg PAN Umroni Tak Hadir Dipanggil Gakkumdu Pesawaran


Dikonfirmasi, Hasanuddin Alam bilang prosesnya sudah dilakukan dan dipersilahkan konfrimasi ke Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Oddy Marsa JP, SH, MH‌.

Sebelumnya, pihak kelurahan membenarkan banyaknya banner caleg di kantor dan gudang kelurahan, namun banner-banner tersebut setelah pihaknya bersih-bersih rutin, termasuk banner yang di pohon dan tembok rumah warga.

Soal banyaknya kayu kaso, alasan Lurah Siagawanto, untuk kerangka pemasangan banner himbauan tidak membuang sampah sembarangan di Jalan Bypass. "Begitu keterangan lurah," katanya.

Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kendal, Kecamatan Weleri Terbanyak


Hasil kesaksian pihak kelurahan, Oddy Marsya JP mengatakan ada tiga hal dari keterangan Siagawanto:
1. Kejadiannya sehari sebelum viral, yakni Selasa (12/12/2023).
2. RT dan kaling tidak melakukan pemasangan APK, tapi membereskan APK yang berantakan di gudang kantor kelurahannya.
3. Tak tahu tahu siapa yang menertibkan APK Caleg DPR RI Dapil 1 Nasdem Rahmawati Herdian.

Pada poin ketiga itu, Oddy Marsya JP merasa ada kejanggalan. Seharusnya, APK hasil penertiban segera dilaporkan ke Panwascam Wayhalim. "Panwascam setempat tidak menerima laporan," katanya.

Alih-alih melaporkan, ketika ke lokasi pascaviral, Bawaslu Kota Bandarlampung tak melihat kagi APK-APK tersebut di Kantor Kelurahan Perumnas Watyhalim. "Raib," kata Oddy Marsya JP.

Selain meminta klarifikasi Lurah Perumnas Wayhalim Siagawanto, Bawaslu Kota Bandarlampung juga meminta keterangan Caleg DPR RI Rahmawati Herdian pada pukul 13.00 WIB. Namun, yang bersangkutan mengutus Aryanto dan panggilan kedua mangkir tanpa keterangan. (Hajim/HBM)