Helo Indonesia

Seleksi Petugas KPPS Harus Selektif untuk Antisipasi Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik

Minggu, 24 Desember 2023 08:59
    Bagikan  
Seleksi Petugas KPPS Harus Selektif untuk Antisipasi Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik

Naya Amin Zaini

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Seiring berjalannya tahapan kampanye dan tahapan pengadaan distribusi logistik, namun pada saat bersamaan dilakukan kegiatan seleksi panitia ad-hoc pemilu yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilakukan oleh KPU Kab/Kota dengan diberikan wewenang hukum oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara), sesuai Pasal 57 UU No. 7 Tahun 2017.

Merujuk Surat Edaran KPU tentang Persyaratan dan Tahapan Pembentukan KPPS Pemilu TA 2024, pengumuman hasil seleksi anggota KPPS berlangsung pada 29 - 30 Desember 2023. Sementara penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 24 dan 25 Januari 2024.

Menurut paktisi hukum dan kepemiluan Dr Naya Amin Zaini SH MH yang juga advokat dan Korda APD Kota Semarang , dalam menjalankan seleksi anggota KPPS harus selektif. Artinya agar diperhatikan prosedur, mekanisme, tata cara, persyaratannya, seperti pengumuman, penerimaan, penelitian berkas, pengumuman hasil penelitian, tanggapan dan masukan masyarakat.

Baca juga: Internalisasi Core Values HATI, Prof Kesi : USM Butuh Integritas Dosen


Selanjutnya pengumuman hasil seleksi, penetapan calon anggota KPPS, sesuai Pasal 41 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, hal ini harus dijalankan sesuai prosedur dan tata cara, apabila tidak sesuai maka potensi pelanggaran administratif sesuai Perbawaslu No. 8 Tahun 2022.

Selanjutnya, lanjut Naya, dalam menjalankan seleksi KPPS agar memperhatikan latar belakang calon KPPS agar tidak sembarangan, misalnya memilih orang yang melanggar hukum, orang yang masih tercatat sebagai anggota partai politik dengan ditunjukkan bukti KTA / SK Partai Politik yang masih berlaku.
''Hal ini melanggar Pasal 35 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022. Apabila terjadi seperti itu maka potensi pelanggaran administratif sesuai Perbawaslu No. 8 Tahun 2022,'' ujarnya

Baca juga: Cantik dan Anggun, Ribuan Perempuan Tampil dalam Parade Purbalingga Berkebaya

Dia juga mengingatkan, dalam menjalankan seleksi KPPS agar tidak sembarangan, seperti memilih orang yang ternyata masih aktif sebagai TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan masih aktif sebagai Polri (Kepolisian Republik Indonesia) serta orang yang dipilih sudah dicabut hak politik oleh Pengadilan / dicabut haknya sebagai penyelenggara pemilu oleh DKPP.

''Hal ini potensi melanggar UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI juncto UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri juncto Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap juncto Putusan DKPP. Apabila terjadi seperti itu maka potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya diatur dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2022,'' jelasnya.
Akuntabel

Dalam menjalankan seleksi KPPS, tegas Naya lagi, agar dilakukan dengan teliti, cermat, profesional, dilakukan sesuai prosedur dan tahapan, transparan, akuntabilitas, tidak mengabaikan masukan dan saran dari masyarakat maupun pengawas pemilu.

Baca juga: JVIC dan USM Jajaki Kerja Sama Bidang Pendidikan dan Ekonomi Digital

''Tidak sebagai anggota partai politik, tidak dijualbelikan, karena hal ini potensi melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik,'' tegasnya.

Ditambahkan dia, posisi KPPS sangat strategis dalam Pemilu karena sebagai ujung tombak dalam melakukan pemungutan dan penghitungan suara pemilu yang langsung bersinggungan dengan pemilih.

\''Perannya yang vital sehingga rakyat memiliki ekspektasi kepada KPPS yang kualitas, integritas, kredibel, profesional, berikan pelayanan yang bagus, adil untuk menghasilkan pemilu yang memiliki legitimasi kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat sebagai sebagai mandat konstitusi Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945,'' pungkasnya. (Aji)