bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Penyelenggara Wajib Mitigasi Setiap Jalannya Tahapan Pemilu

Jumat, 15 Desember 2023 15:37
    Bagikan  
Penyelenggara Wajib Mitigasi Setiap Jalannya Tahapan Pemilu

Korda APD Kota Semarang Naya Amin Zaini

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Pemilu tinggal dua bulan lagi dan tugas yang harus dilaksanakan semakin kompleks yang diawasi dan ditangani secara teknis. Hal tersebut karena tahapan kampanye berbarengan dengan tahapan distribusi logistik. Tahapan tersebut memiliki risiko kerja, risiko hukum, yang tinggi. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu dalam bertugas wajib melakukan mitigasi pemilu.

Menurut Naya Amin Zaini sebagai Koordinator Daerah (Korda) Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kota Semarang, mengatakan tugas berat mengadang penyelenggara pemilu agar pesta demokrasi tersebut berjalan lancar.

Salah satu potensi yang bisa muncul mengadang penyelenggara pemilu adalah menangani pelanggaran.

Baca juga: Dico Jadi Inisiator Gerakan +62 Ruangnya Anak Muda

“Bahwa dalam UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 102 ayat (1), berbunyi dalam melakukan pencegahan (preventif) pelanggaran dan pencegahan penyelesaian sengketa proses pemilu, sebagaimana pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan identifikasi, pemetaan, berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait, meningkatkan partisipasi,'' kata Naya dalam keterangan tertulisnya, Jumat 15 Desember 2023.


Dikatakannya, mitigasi dapat berwujud melakukan pencegahan harus dilakukan dari awal jangan terjadi pelanggaran yang berlanjut dan berlarut. Karena dengan dicegah maka selesai dari awal dengan cara non litigasi (diluar peradilan).
''Pencegahan yang dilakukan dengan cara koordinasi, identifikasi, penyampaian hasil pengawasan sampai saran perbaikan. Sesuai Perbawaslu No. 20 Tahun 2018 juncto Perbawaslu No. 5 Tahun 2022,'' ujarnya.

Banyak Pihak

Selanjutnya, kata dia, pihak – pihak yang dapat diajak melakukan mitigasi ditingkatan Kabupaten/Kota seperti KPU, bawaslu, forkompimda, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kesbangpol, Satpol PP, distaru, disperkim, dishub, Sentra Gakkumdu Pemilu ditingkat kecamatan / kelurahan ada Forkompicam, camat, polsek, Koramil, babinkantibmas, babinsa, PPK, PPS, trantip, lurah,'' bebernya.

Baca juga: Bawaslu akan Dalami Informasi Mengenai Transaksi Janggal Dana Kampanye hingga Triliunan Rupiah

Bahwa UU No. 7 Tahun 2017 banyak memerintahkan untuk dilakukan pencegahan (preventif) yakni Pasal 93 huruf b, Pasal 93 ayat (1), Pasal 97 huruf a, Pasal 98 ayat (1), Pasal 101 huruf a, Pasal 102 ayat (1), Pasal 105 huruf a, Pasal 106 huruf e, Pasal 109 huruf b dan penjelasannya.


Spirit pembentuk hukum pemilu menekankan dan mendahulukan pencegahan dari pada penindakan dan penyelesaian sengketa pemilu.
''Semoga pemilu serentak 2024 berjalan secara kuwalitas, integritas, martabat agar Nasib rakyat Indonesia semakin gembira,'' pungkas Naya. (Aji)