Helo Indonesia

Bawaslu Telusuri Siapkan Benner Caleg DPR RI di Kelurahan Wayhalim

Nabila Putri - Nasional -> Politik
Rabu, 13 Desember 2023 19:56
    Bagikan  
Bawaslu Telusuri Siapkan Benner Caleg DPR RI di Kelurahan Wayhalim

Dua orang sedang menyiapkan baleho caleg DPR RI di depan Kantor Kelurahan (Foto Ist)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Bawaslu Provinsi Lampung sudah mendapatkan informasi ketua RT dan linmas diduga terlibat menyiapkan banner seorang calon anggota DPR RI putri ketua partai di halaman dan aula Kantor Kelurahan Perumnas Wayhalim, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan sebelumnya sudah menerima informasi yang sama. "Kami sudah teruskan ke Bawaslu Kota dan lagi tahap penelusuran," kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, Rabu (13/12/2023).

Ketua Bawaslu kota Apriliwanda Bandarlampung juga mengaku sudah juga mendapatkan informasi terkait dugaan RT dan linmas menyiapkan banner salah satu caleg DPR-RI yang kebetulan anak ketua partai. "Kami segera telusuri, " katanya.

"Kita lihat dulu nanti hasil dari penyelusuran. Kalau memang ada pelanggaran, kami akan minta klarifikasi," kata Apriliwanda.

Baca juga: Sudin Diduga KPK Kecipratan Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Ketua RT dan linmas diduga terlibat menyiapkan benner seorang calon anggota DPR RI putri ketua partai di halaman dan aula Kantor Kelurahan Wayhalim, Kecamatan Way halim, Kota Bandarlampung.

Bahkan, informasi, mereka juga terang-terangan memasang baleho-baleho di wilayah kelurahannya. Kepada awak media, walau mengerjakannya di kelurahan, Lurah Siagawanto mengatakan tak ada perintah darinya.

Bahkan, aparat kelurahan terang-terangan memasang baleho-baleho tersebut di kawasan kelurahan. "Harus diusut. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas, model-model gini yang merusak demokrasi," kata Ketua Laskar Lampung Nero, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Prabowo Disebut Emosi, Pengamat : Lebih To The Point Merespon Lawan Debat


Dijelaskannya, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, lalu UU No. 7 Tahun 2016, Pasal 494, setiap ASN, personel TNI-Polri, kades, perangkat desa yang terlibat pelaksana atau tim kampanye, pasal 280 ayat 3 dipidana paling lama satu tahun dan denda Rp12 juta. (Hajim)