Helo Indonesia

Parpol Peserta Pemilu Punya Hak Hukum untuk Lakukan Pendidikan Politik

Jumat, 10 November 2023 10:11
    Bagikan  
Parpol Peserta Pemilu Punya Hak Hukum untuk Lakukan Pendidikan Politik

Naya Amin Zaini

HELOINDONESIA.COM - Terkait rentang waktu dari pasca penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU pada 4 hingga 27 November 2023, partai politik memiliki hak hukum untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan Pendidikan politik sebelum masa kampanye pemilu 2024 dimulai yaitu pada 28 November 2023.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi itu sendiri diatur dalam pasal 79 ayat (1) PKPU No. 15 Tahun 2023.

Baca juga: Airlangga Soal Isu Bobby Nasution Pindah ke Golkar : Nanti Akan Indah pada Waktunya

Menurut Naya Amin Zaini selaku Korda Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kota Semarang, bentuk kegiatan sosialisasi dan pendidikan partai politik yang dapat dilakukan di lapangan adalah dengan cara memasang bendera partai politik dan pertemuan – pertemuan terbatas yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu dengan memberitahu ke KPU dan Bawaslu. Hal ini diatur dalam pasal 79 ayat (2) PKPU No. 15 tahun 2023 dan Pasal 448 UU No.7 Tahun 2017.

“Parpol punya hak yang dilindungi hukum untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan Pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai (28 November 2023) yang penting tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan sosialisasi dan Pendidikan politik tersebut, misalnya unsur ajakan, citra diri, visi misi program,'' kata dia dalam keterangannya, Jumat 10 November 2023.

Dilindungi

Selain itu, lanjut Naya, kegiatan sosialisasi dan Pendidikan politik dilindungi dalam Pasal 4 PKPU No. 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas Pemilu agar meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu sehingga menekan angka golput dalam pemilu.

Baca juga: Pemkot, KPU, dan Bawaslu Kota Semarang Teken Naskah Hibah Pemilu 2024


Dia mengajak semua pihak untuk mendukung agar penyelenggara pemilu dan stakeholders terkait untuk melakukan tugas Sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu agar mendapatkan bekal, pengetahuan, ilmu, wawasan yang bermanfaat terkait melakukan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan politik yang sesuai ketentuan berlaku, terutama rentang waktu pasca penetapan dan pengumuman DCT (4 November 2023) sampai dimulainya tahapan kampanye pada tanggal 28 November 2023.
''Semoga Pemilu 2024 tahapan sosialisasi dan tahapan kampanye berjalan secara kredibel, fair, partisipatif, sehingga menghasilkan pemilu yang kualitas, integritas, martabat untuk bangsa dan negara sesuai kehendak rakyat,'' tandas mantan anggota Bawaslu Kota Semarang itu. (Aji)