LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Para aparatur sipil negara (ASN) harus berhati-hati di tahun politik jelang Pemilu 2024. Sedikitnya ada 10 pose yang bisa kena semprit bawaslu, salah satunya pose "sejuta umat".
Dalam unggahan akun X/Twitter @PolJokesID (1/11/2023), pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru untuk para ASN jelang Pemilu 2024 berkaitan dengan pose yang diperbolehkan untuk berfoto karenakan dapat dianggap tidak netral.
Pose-pose tersebut:
1. Telunjuk mengarah ke bawah
2. Jari metal
3. Jempol ke atas
4. Tangan membentuk telepon
5. Tangan angka dua
6. Lima jari (hai)
7. "Hati' ala Korea Selatan
8. Jari 3
9. Jari 1
10.Jari Pistol
Baca juga: Aksi Bela Palestina, Puan Desak Israel Hentikan Agresi Militer
ASN memang harus netral dalam setiap pemilu yang dilangsungkan, termasuk pada Pemilu 2024. Aturan mengenai netralitas ASN ini sudah dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014.
Aturan tersebut berbunyi 'Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidka memihkan kepada kepentingan tertentu' kata pernyataan tersebut.
Dalam Surat Keputusan Besar (SKB) No.2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu, ada beberapa tindakan yang tak boleh, yakni:
1. Ikut memasang spanduk/baliho, alat peraga calon peserta pemilu
2. Sosialisasi/kampanye satu calon
3. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
4. Membuat postingan, comment, share, like, follow, salah satu akun atau grup pemenangan calon pemilu
5. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu. (HBM)