Helo Indonesia

Bawaslu Balam Tebang Pilih, 3 Benner Herman HN dan Putrinya Tak Dicopot

Annisa Egaleonita - Nasional -> Politik
Selasa, 17 Oktober 2023 20:07
    Bagikan  
Bawaslu Balam Tebang Pilih, 3 Benner Herman HN dan Putrinya Tak Dicopot
HELO INDONESIA LAMPUNG

Dua benner Herman HN dan putriya dibiarkan Bawaslu Kota Bandarlampung di jembatan Jl. Antasari . (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Ternyata, Bawaslu Kota Bandarlampung tebang pilih mencopot alat peraga sosialisasi (APS) atau peraga kampanye (APK). Semua benner bacaleg dicopot kecuali tiga benner Ketua Nasdem Lampung Herman HN dan putri kandungnya Rahmawati Herdian di Jl. Antasari, Tanjungkarang Timur, Selasa (17/10/2023).

Awalnya, sebagian besar benner APS) mirip APK dilibas Bawaslu Kota Bandarlampung dibantu Satpol PP Kota Bandarlampung, tidak tebang pilih, termasuk benner Putri Zulhas, anaknya Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Rahmawati Herdian.

undefined

Benner di dinding RM Seblak King, Jl. Antasari. (Foto Hajim/Helo)

Namun, ketika melewati benner di jembatan Jl Antasari dan dinding Rumah Makan Seblak King, deket flyover Pasar Tugu, Bawaslu Lampung melewati ketiga benner yang terlihat mencolok tersebut.

Baca juga: Inklusi Pekerja Penyandang Disabilitas: Kafe Energi Positif Lampung Raih Penghargaan Kementerian Ketenagakerjaan RI

Dikonfirmasi Helo Indonesia Lampung, Ketua Bawaslu Apriliwanda bilang benner tersebut akan dicopot pas tim pulang arah balik menuju kembali ke Pemkot Bandarlampung. Saat itu, Satpol PP sudah siap menurunkannya.

Namun, pas arah balik, kendaraan Tim Bawaslu bablas melewati ketiga benner yang kemudian terpaksa diikuti kendaraan Satpol PP langsung menuju ke Kantor Pemkot Bandarlampung.

Di Pemkot Bandarlampung, Apriliwanda bilang APK dan APS sepanjang Jl. Antasari sudah diturunkan bersama kawan-kawan Pol PPsesuai dengan surat KPU No 765, Pasal 71 dilarang memasang APS yang menyerupai APK.

Tinggal, katanya, tiga lagi yang belum diturunkan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan teman-teman, satpol PP dan panwas di kecamatan. Dikatakannya, APK yang sudah ditertibkan dikumpulkan Satpol PP.

Baca juga: Pemenang yang Berkuasa

"Kalau ada yang keberatan, silahkan ambil bennernya," katanya.

Sesuai tahapan, Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selain itu, ada surat KPU RI Nomor 765 terkait pasal 71 dilarang memasang APS yang menyerupai APK sebelum masa kampanye di fasilitas pemerintah, pohon, tiang listrik, fasilitas umum, lingkungan masjid, dan tidak boleh melanggar keindahan kota. (Hajim)