Helo Indonesia

Jadi Bacaleg DPR RI, Nunik Tak Lagi Wagub Lampung

Nabila Putri - Nasional -> Politik
Senin, 16 Oktober 2023 22:01
    Bagikan  
Jadi Bacaleg DPR RI, Nunik Tak Lagi Wagub Lampung

(Foto Ist)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Chusnunia Chalim dari jabatan sebagai wakil gubernur Lampung terhitung sejak 5 Oktober 2023.

Menurut Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Lampung Binarti Bintang, pihaknya sudah menerima Keppres tersebut. Sejak tanggal tersebut, Nunik sudah tak lagi menerima apa-apa lagi dari pemerintah.

Chusnunia Chalim alias Nunik mundur dari jabatannya sebagai wakil gubernur Lampung dua bulan lalu. Namun, hingga turutnya SK Presiden, dia masih aktif menjalankan tugasnya sebagai wakilnya Gubernur Arinal Junaidi.

Baca juga: GRANAT dan BKKBN Lampung Kolaborasi Percepat Berantas Narkoba

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh mengatakan, Nunik harus melewati beberapa tahapan dalam proses pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur Lampung.

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dapil Lampung II meliputi Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Waykanan.

Baca juga: Dubes dan Wartawan Vietnam Akan ke Lampung, JMSI Rapat Tuan Rumah

Nunik—sapaan Chusnunia mengaku, sudah melengkapi syarat-syarat pencalonan sebagai anggota legislatif. Termasuk surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Gubernur Lampung, dia juga mengaku sudah menyerahkan ke KPU RI.

"Sudah (menyerahkan surat pengunduran diri). Syarat-syarat sudah dipenuhi dan dilengkapi," singkat Nunik saat diwawancarai, Senin (21-8-2023). Meski demikian, dia enggan berkomentar banyak terkait dengan pengunduran diri dari wakil Gubernur Lampung. (Bila)