Bila Kotak Kosong Menang, Ada Tiga Opsi

Senin, 9 September 2024 16:27
Ilustrasi kotak kosong Kpu

HELOINDONESIA.COM -Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, akan mengadakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 10 September 2024. Rapat ini bertujuan untuk menentukan landasan hukum terkait situasi di mana kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

"Apakah kita akan menggunakan Peraturan KPU (PKPU) atau mengacu pada pedoman lainnya, itulah yang akan kami bahas pada Selasa," ungkap Doli saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin.

Dia juga menekankan pentingnya melaksanakan pemilihan ulang dengan segera jika kotak kosong menjadi pemenang di suatu daerah. "Jangan sampai daerah tersebut dibiarkan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan," tegasnya.

Baca juga: Uji Materi MK: Alasan Harus Ada Kotak Kosong di Seluruh Wilayah, Meski Bukan Calon Tunggal

Doli menjelaskan bahwa terdapat dua penafsiran mengenai undang-undang terkait kemenangan kotak kosong. Penafsiran pertama adalah bahwa pemilihan harus diulang dalam lima tahun ke depan jika kotak kosong menang. Penafsiran kedua menyebutkan bahwa pemilihan ulang dapat dilakukan maksimal satu tahun setelah kemenangan kotak kosong.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menambahkan bahwa ada tiga opsi yang akan dipertimbangkan dalam rapat dengan KPU pada 10 September untuk membahas fenomena kotak kosong di Pilkada 2024. "Setiap opsi memiliki kelebihan dan kekurangan," kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Minggu.

Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah dengan Kotak Kosong, Jokowi Angkat Bicara

Opsi pertama adalah mengadakan pilkada ulang di mana kotak kosong berhadapan dengan pasangan calon, sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Opsi kedua adalah mempercepat pelaksanaan pilkada dalam dua tahun ke depan, dengan dibuka pendaftaran baru selama masa jabatan penjabat. Opsi ketiga adalah membiarkan daerah tersebut dipimpin oleh penjabat kepala daerah selama lima tahun.

Sebelumnya, KPU RI dijadwalkan untuk menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan telah melaporkan kepada Komisi II bahwa akan ada rapat untuk mendiskusikan situasi jika pasangan calon tunggal yang menang," jelas anggota KPU RI, August Mellaz, saat ditemui media di Kantor KPU RI, Jakarta, pada 6 September.

KPU mencatat bahwa hingga 4 September 2024, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak tersebut.***

Berita Terkini