Uji Materi MK: Alasan Harus Ada Kotak Kosong di Seluruh Wilayah, Meski Bukan Calon Tunggal

Senin, 9 September 2024 08:58
Uji Materi Kotak Kosong di seluruh Pilkada MK

HELOINDONESIA.COM -Tiga advokat dari Jakarta dan Tangerang, yaitu Heriyanto, Ramdansyah, dan Raziv Barokah, mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6 September 2024.

Mereka meminta agar terdapat opsi kotak kosong dalam kertas suara di semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024, tidak hanya terbatas pada daerah dengan calon tunggal.

Dalam permohonan tersebut, mereka menyatakan bahwa Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai bahwa surat suara harus memuat foto, nama, nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong. Permohonan ini dikutip dari salinan permohonan di laman resmi MK pada Minggu, 8 September 2024.

Baca juga: Daripada Eri-Armuji, Pilih Coblos Kotak Kosong, Berikut Ini Alasan Aliansi Surabaya Maju

Sumber Instagram Raziv feat Antara

Selain itu, para pemohon juga meminta agar MK merevisi Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015. Mereka ingin pemilih diperbolehkan mencoblos kolom kotak kosong di surat suara dan menghitungnya sebagai suara sah.

Gugatan ini telah tercatat dalam sistem pengajuan permohonan pengujian UU milik MK dengan nomor registrasi 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024.

Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah dengan Kotak Kosong, Jokowi Angkat Bicara

Raziv menjelaskan bahwa uji materi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kandidat Pilkada serentak 2024 yang dipilih partai politik. Menurutnya, banyak partai politik mencalonkan kandidat kepala daerah yang bukan menjadi harapan warga atau berdasarkan aspirasi masyarakat.

“Partai politik gagal menangkap kehendak rakyat untuk ditaruh dalam surat suara, sehingga rakyat benar-benar bertarung memilih orang-orang yang mereka kehendaki,” ujar Raziv dalam diskusi daring yang digelar oleh Constitutional Democracy Initiative (Consid) pada Minggu.

Raziv juga menambahkan bahwa munculnya kandidat-kandidat kepala daerah yang tidak diharapkan masyarakat tidak hanya terjadi di daerah dengan pasangan calon tunggal, tetapi juga di daerah dengan lebih dari satu pasangan calon. Ia menilai partai politik sering mengusung pasangan calon yang tidak dikenal atau tidak diinginkan oleh warga di suatu daerah.

Baca juga: Reklamasi Pesisir Surabaya, Miko Saleh Sebut Ancaman Bagi Warga dan Pertahanan Negara

Oleh karena itu, Raziv dan dua rekannya meminta agar surat suara untuk Pilkada di seluruh daerah menyediakan kolom kotak kosong sebagai opsi pilihan bagi warga yang tidak sepakat dengan pasangan kandidat yang tersedia.

Untuk diketahui, pada Pilkada 2024, terdapat 41 daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon kepala daerah. Pasangan calon di 41 daerah tersebut akan bersanding dengan kotak kosong pada kertas suara yang akan dicoblos pemilih pada 27 November 2024.

Berita Terkini