bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

KPU: Kotak Kosong Adalah Opsi, Silakan Dikampayekan

Satwiko Rumekso - Pilkada
Senin, 16 September 2024 19:16
    Bagikan  
Mochammad Afifuddin
KPU RI

Mochammad Afifuddin - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin

HELOINDONESIA.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mempermasalahkan masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong dalam Pilkada yang hanya memiliki calon tunggal. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan hal ini di Batam.

"Silakan saja (kampanye kotak kosong), yang penting jangan mengajak orang untuk tidak menggunakan hak pilih," kata Afifuddin pada Jumat (13/9/2024).

Afifuddin menjelaskan bahwa masyarakat yang memilih kotak kosong tidak dilarang, sebab pilihan adalah hak masing-masing, dan kotak kosong adalah opsi bagi mereka yang tidak setuju dengan calon yang ada.

Baca juga: Uji Materi MK: Alasan Harus Ada Kotak Kosong di Seluruh Wilayah, Meski Bukan Calon Tunggal

Namun KPU tidak akan menyediakan fasilitas untuk kampanye kotak kosong. "Kalau tidak setuju dengan calon tunggal, silakan memilih kotak kosong. Namun, KPU tidak akan memfasilitasi kampanye untuk itu." tegas Afifuddin.

Menurut laporan dari Detik, Afifuddin berharap semua pihak mendukung kesuksesan Pilkada Serentak pada bulan November mendatang. Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan pemimpin yang mampu menyejahterakan rakyat.

Baca juga: Daripada Eri-Armuji, Pilih Coblos Kotak Kosong, Berikut Ini Alasan Aliansi Surabaya Maju

Baca juga: Mekanisme Debat Bila Hanya Ada Satu Paslon, Pernah Dilakukan Uji Publik

"Dalam waktu dekat akan ada penetapan calon, dan pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November. Kami ingin Pilkada berjalan lancar, dengan partisipasi yang tinggi, sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar bisa menyejahterakan masyarakat," katanya.

Terkait kemungkinan Pilkada ulang jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong, Afifuddin menyebut pemilihan ulang akan dilaksanakan tahun berikutnya, sesuai dengan kesepakatan antara DPR RI dan instansi terkait. "Sudah sepakat dengan Komisi II DPR RI, jika kotak kosong menang, maka pemilu akan dilaksanakan pada tahun berikutnya," jelasnya.

Afifuddin juga menjelaskan bahwa KPU akan menyiapkan tahapan pelaksanaan Pilkada ulang, yang waktunya akan ditentukan setelah simulasi dilakukan.

"Berapa lama tahapannya akan diketahui setelah KPU melakukan simulasi. Biasanya, durasinya sekitar 11 bulan dari awal," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong dapat kembali mencalonkan diri pada Pilkada ulang, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***