bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Baru Pasangan Ariza-Marcel Buat Akun SILON, KPU Tangsel: Hari ini 2 Paslon Menyusul Ikut Mendaftar

M. Haikal - Pilkada
Selasa, 27 Agustus 2024 10:44
    Bagikan  
Pilkada Tangsel
Foto: Heloindonesia

Pilkada Tangsel - Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat.

HELOINDONESIA.COM - Hingga hari ini baru pasangan calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Ahmad Riza Patria alias Ariza dan Marcel Widianto yang membuat akun SILON atau Sistem Informasi Pencalonan.

Hal ini diungkapkan Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat pada Selasa (27/8/2024) dalam konferensi pers di kantor KPU Kota Tangsel.

"Yang baru buat akun SILON itu baru satu pasangan calon dari timnya Ariza- Marcel. Insya Allah hari ini ada dua potensial pasangan calon yang akan membuat akun SILON," ungkap Ajat.

Ajat mengatakan bahwa pihaknya sudah dihubungi Partai Golkar dan PDI-Perjuangan terkait dengan pencalonan tersebut.

Baca juga: Demi Demokrasi Pilwalkot, Perindo Dukung Reihana atau Iqbal

"Di akun SILON itu kan nanti ada isian persyaratan pencalonan ya, kemudian ada persyaratan dokumen, syarat calon dan dokumen syarat calon itu harus diinput di dalam SILON gitu. Nanti kalau sudah terisi semua baru bisa ke kita melakukan pendaftaran pendaftaran dari SILON itu," papar Ajat 

Sesuai ketentuan, lanjutnya, dalam pengajuan calon Ketua dan sekretaris partai harus hadir.

 "Kalau misalkan tidak bisa hadir, tidak bisa dilakukan video call. Karena alasan tertentu maka harus diberikan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan," terangnya.

Sebab, sambung Ajat, dalam pencalonan itu kan yang pertama harus ada SK dari DPP. SK DPP nya yang kemudian kedua adalah SK pengurus setingkatnya. 

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Borneo FC vs Bali United di Pekan Ketiga BRI Liga 1 2024 - 2025

"Misalkan kalau untuk pemilihan Wali Kota berarti kan ada SKDPC. Jadi ada SKDPP, SKDPC kemudian ada formulir model B pencalonan. Baik itu partai politik atau gabungan partai politik," jelas Ajat.

Selanjutnya adalah formulir model B sebagai persetujuan partai dan harus dari DPP.

"Kalau misalkan status pendaftaran itu kan yang pertama diterima atau dikembalikan. Kalau dikembalikan masih bisa mendaftar sepanjang masih dalam waktu pendaftaran pasangan calon," tambahnya.

Informasi sementara, imbuh Ajat, untuk KPU Tangsel bisa mencalonkan 3 hari.

Baca juga: DPP PDIP Belum Keluarkan Rekom untuk Pilkada Semarang, Agustina Wilujeng Siap Maju

"Kalau yang konfirmasi mendaftarkan belum. Karena baru satu yang membuat akun dan hari ini baru akan membuat 2 akun dari 2 pasangan calon itu," ujar ya.