Notaris dan PPAT Dituduh Ikut Jual Tanah, Kasusnya Akhirnya RJ

Minggu, 2 April 2023 15:33
Mereka yang bersengketa akhirnya sepakat menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan. (Foto Ist.)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, kasus jual tanah dan rumah yang menyeret Notaris & PPAT Sulistyo Sri Rahayu akhirnya berujung restorative justice (RJ).?
?
"Semua pihak sudah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, baik pelapor Bapak RS Handoyo, terlapor Ade Feri Octara, Anis Rosita dan Ana Fauziah serta klien kami," kata Putri Maya Rumanti kepada "Helo Indonesia Lampung", Minggu (2/4/2023).?
?
Sulistyo Sri Rahayu mengambil langkah RJ untuk membersihkan nama baiknya setelah sempat diberitakan ikut serta dalam proses jual tanah dan rumah yang dilaporkan korban RS Handoyo ke Polda Lampung tahun lalu (22/8/ 2022).

Sebelumnya, Sulistyo Sri Rahayu dituduh bersama Ade Feri Octara dan Anis Rosita bersama-sama menjual rumah dan tanah korban yang terletak di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Awalnya, Ade Feri Octara dan Anis Rosita dipersilahkan membangun rumah dengan harapan dapat nilai lebih tinggi. Untuk keperluan penjualan, mereka melakukan proses pecah sertifikat.

Dari proses pecah sertifikat hingga rumah dan tanah terjual, korban mengklaim tidak dilibatkan dan tidak dapat bagian. Korban menyebutkan Notaris Sulistyo Sri Rahayu ikut terlibat dalam proses pecah sertifikat dan penjualan tersebut. (Hajim)

Berita Terkini