Masyarakat Harus Tahu, Siapa Pelanggan Prostitusi Online

Minggu, 2 April 2023 15:12
Budiyono

Oleh Budiyono *

PROSTITUSI atau pelacuran online merupakan praktek pelacuran dengan menggunakan jaringan internet atau media sosial sebagai sarana penghubung atau sarana komunikasi bagi para mucikari, pekerja seks dengan para penggunanya.

Terbongkarnya layanan prostitusi online saat ini hendaknya menjadi perhatian serius pemerintah agar terus melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap situs-situs yang memiliki konten pornografi dan prostitusi.

Selain melakukan pemblokiran, pemberikan sanksi pidana terhadap para pelaku yang terlibat dalam prostitusi online, baik terhadap mucikari, penjaja seks, maupun terhadap penggunanya atau orang yang memakai jasa penjaja seks tersebut.

Beberapa waktu lalu, fenomena prostitusi menjadi topik hangat pemberitaan media massa setelah  Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan pemainnya di Hotel Radisson, Bandarlampung, Jumat (10/2/2023).

Kasus ini diduga banyak pihak yang terindikasi terlibat, termasuk adanya isu jika pemakai jasa prostitusi online beberapa tokoh penting di Lampung, seperti pejabat, pengusaha, hingga politisi ternama.

Keterlibatan pejabat publik dan politisi serta pengusaha sebagai pelanggan dalam bisnis prostitusi ini memunculkan dugaan adanya praktik gratifikasi seks dengan menggunakan PSK.

Pejabat publik, politisi dan pengusaha seharusnya memberikan contah dalam hal pemberatasan atau pencegahan prostitusi online bukan malah menjadi penguna atau pelanggan dari prostitusi online ini.

Hal ini terkait tanggung jawab pemerintah atau negara dalam hal ini pejabat publik untuk melakukan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang seperti prostitusi online ini.

Aparatur penegak hukum seharusnya mengungkapkan keterlibat para pejabat publik dan politisi dalam prostitusi online supaya tak jadi isu liar dan menjawab pertanyaan masyarakat selama ini.

Masyarakat atau publik perlu mengetahui pejabat publik atau politisi mana yang terlibat atau menjadi pengguna prostitusi online Masyarakat wajib mengetahui ini karena ini menyangkut ?moral? atau ?Intergritas? dari pengusaha, pejabat publik  dan politisi.

Apalagi kalau proses dalam tindak pidana prostusi online ini sudah masuk proses penyidikan maka harus  dan wajib diungkap siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini, kecuali korban dalam hal ini wajib dilindungi identitasnya.

Apabila proses ini sampai ke persidangan maka persidangan juga wajib ?terbuka? terhadap pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini kecuali pemeriksaaan terhadap korban harus dilakukan tertutup.

Untuk itu, agar informasi ini tak jadi makin liar dan bisa jadi fitnah,  penyidik Polda Lampung membongkar semuanya. Jangan sampai ada pihak yang terlibat praktek prostitusi online, yang terkesan ditutupi. Panggil dan ekspose semuanya jadi saksi.Biar masyarakat Lampung mengetahuinya.

Akuntabilitas dan transparansi  dalam penegakaan hukum khususnya dalam penyelidikan dan penyidikan kasus prostitusi online ini merupakan elemen wajib ada dalam upaya mewujudkan partipasi masyarakat dalam memantau setiap perkembangan kasus yang melibatkan pejabat publik.

Akuntabilitas bertujuan memberikan kontrol dalam proses penegakan hukum terhadap penyelidikan dan penyidikan, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, moral, dan hukum berdasarkan fakta tidak ada yang ditutupi.

Sementara itu, transparansi bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menyediakan akses, ruang, dan informasi bagi publik, untuk sejau mana perkembangan dari kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian, sehingga pelaksanaan pelaksanaan penegakan hukum  diharapkan dapat dilakukan secara jelas, terbuka, dan sesuai dengan prosedur.

Apalagi kasus ini melibatkan para pejabat publik dan politisi yang mungkin juga politisi tersebut duduk dijajaran legislatif. karena menyangkut pejabat publik maka ini bukan ranah ?privat? lagi melainkan sudah menjadi masalah  ?publik?.

Sekarang kita sudah berada di zaman keterbukaan. Komunikasi sosial berlangsung terbuka dan dalam waktu yang sangat cepat menyebarkan pelbagai macam informasi.

Jika ada orang yang dituduh atau ada isu terrlibat dalam prostitusi online tersebut, tidak ada orang yang dapat menghalangi bahwa tuduhan ataun isu tersebut  itu dalam waktu yang sangat singkat pasti sudah menyebar luas kemana-mena melalui media social yang tanpa batas.

Terhadap para pihak dalam hal ini penguna atau pelanggan prostitusi online dapat dikenakan pidana, dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 12 ditegaskan:

?Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)?.

Berdasarkan ketentuan itu, penguna atau pelangan bisa dikenakan pidana, jangan sampai kasus prostitusi online hanya dikenakan pidana terhadap pihak mucikari saja, tetapi pihak-pihak yang terlibat maka perlu ada keterbukaan dalam proses ini supaya ada kontrol masyarakat, supaya tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.

Termasuk pejabat publik, politisi dan pengusaha harus diperlakukan sama dalam proses ini, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian bahwa pihak kepolisian benar-benar menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan kasus prostitusi online tanpa adanya intervensi dari pihak manapun yang dapat mempengarahi proses penegakan hukum.

Kita harus mempercayai bahwa aparatur penegak hukum dalam hal ini polda lampung akan bertindak profesional dalam proses ini apalagi kasus postitusi online ini sudah menjadi pemberitaan media dan pembicaraan masyarakat.

Sudah seharusnya dan menjadi tanggung jawab pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga dapat dipertanggunjawabkan ke masyarakat.

Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja tanpa ada proses penyelesaian kalau ini sampai terjadi maka komitmen negara dan pemerintah dalam melakukan pemberantasan dan penanggulangan tindak pidana prostitusi online atau tindak pidan perdagangan orang tidak akan berhasil atau terwujud.

*:Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung

Berita Terkini