Pewarta Foto Sesalkan Terjadinya Intimidasi Terhadap Wartawan

Sabtu, 1 April 2023 16:07
Ardiansyah (Foto Hajim/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung menyesalkan terjadinya dugaan intimidasi terhadap wartawan Agung Kurniawan saat aksi mahasiswa cabut UU Cipta Kerja di DPRD Lampung.

PFI Lampung menggelar konferensi pers menyikapi perlakuan oknum aparat terhadap Agung Kurniawan di Sekretariat PFI, Gang  Gelatik No.9a, Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, Sabtu (1/4/2023).

Ketua PFI Lampung Ardiansyah yang didampingi beberapa pengurus lainnya meminta aparat kepolisian dapat menghargai kerja jurnalis. "Wartawan dalam setiap melakukan peliputan dilindungi undang-undang," katanya.

"Aturannya jelas, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40 Tahun 1999 bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama dua tahun denda Rp500 juta,? tandasnya.

Dia minta pihak kepolisian tidak terulang lagi. Agung Kurniawan dari "Fajar Sumatera" mengatakan dirinya dikepung aparat agar menghapus video pemukulan terhadap mahasiswa.

Bahkan, ada yang bilang pukul saja jika tak mau menghapus videonya. Di bawah ancaman pada saat kejadian, Agung yang biasa meliput di DPRD Lampung terpaksa menghapus video. Malahan, ada petugas yang hendak menyita ponselnya.

Dedi dari "Medialampung.id" ikut melerai dan menjelaskan bahwa  Agung Kurniawan adalah wartawan. Rekan wartawan lainnya Virgo dari "Harian Kandidat" juga menenangkan petugas. "Santai Pakn ini kawan saya," tandasnya.

Aksi mahasiswa itu sendiri rusuh. Aparat menyemprotkan water canon untuk memukul mundur seribuan mahasiswa. Massa lalu melempar batu dan kayu dari sekitar lokasi di tengah guyuran hujan

Sejumlah mahasiswa tertangkap dalam pembubaran aksi ini. Polisi juga menyisiran para mahasiswa yang masih berada di sekitar lokasi.

Sebelumnya, massa tiba di depan gedung dewan secara berkelompok. Mereka berorasi secara bergantian sembari membawa spanduk dan poster berisi penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR.

?DPR, Dewan Perampok Rakyat,? tulis satu spanduk yang dibawa mahasisw

Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto membenarkan pihaknya mengamankan sejumlah mahasiswa yang berupaya melukai petugas dengan melempar batu.

Para mahasiswa ini untuk sementara diamankan ke Mapolresta Bandarlampung. (Hajim)

Berita Terkini