Abu Janda Diskak Mat Emak-Emak dari Kotabumi Lampung Utara

Sabtu, 1 April 2023 12:18
Bunda Merry vs Abu Janda (Foto Net/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sebut aksi Lampung Bergerak tuntut pembebasan Ketua RT Wawan merupakan sel tidur HTI, pendengung media sosial Abu Janda ditantang tabayun emak-emak dari Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

"Mas Abu Janda janganlah buat statemen-statemen yang memfreming intoleran, radikal, radikul, sudahlah sudahlah. Ini Lampung tidak ada yang intoleran, kita tabayun, coba datang ke Lampung atau kami yang mendatangi Mas Abu Janda ke Jakarta atau Bandung," katanya.

Dilanjutkannya lewat rekaman video yang dikirimnya ke "Helo Indonesia Lampung", Jumat (31/3/2023), Abu Janda dan Guntur Romli tak tinggal di Lampung sehingga substansi persoalannya tak paham dari A sampai Z.

Aksi "Lampung Bergerak", katanya, peristiwa dari 2016, 2022, dan 2023 merupakan respon terhadap Ketua RT Wawan Kurniawan yang telah dimediasi Polresta Bandarlampung sudah berdamai dengan jemaat Kemah Daud (GKKD), Kamis (23/2/2023).  

Lalu keluar surat, mereka sepakat damai, kedua pihak tak saling menggugat secara perdata maupun pidana, sudah baik-baik saja. Namun, tiba-tiba, Ketua RT Wawan jadi tersangka dan ditahan Polda Lampung.

Sehingga menimbulkan reaksi ormas-ormas Islam, sudah damai kok ditahan. "Belasan ormas juga telah menyatakan sikap dan menuntut pembebasan Sang Ketua RT," kata Bunda Merry.

Diuraikannya, ormas yang mendukung pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan semata-mata empati karena sudah damai tapi jadi tersangka dan ditangkap, yakni:
(1).  Ormas Pimpinan Wilayah Persatuan Islam Provinsi Lampung.
(2).  Badan Dakwah Islamiah Indonesia Kota Bandarlampung.
(3). Pengurus Wilayah Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia Provinsi Lampung.
(4).  Lembaga Dakwah dan Pendidikan Khairul Ummah Provinsi Lampung.
(5).  Gerakan Mubalig Islam Kota Bandarlampung.
(6).  Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi Lampung.
(7).  Pimpinan Dewan Dakwah Islam Indonesia Kota Bandarlampung.
(8).  Pimpinan Cabang Al Irsyad Al Islam Kota Bandarlampung.
(9)  IKA FH Unila.
(9).  Laskar Lampung, 
(10).Laskar Merah Putih, 
(11).Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML).

Sebelumnya, Heddy Setya Permadi alias Permadi Arya dan tenar dengan nama Abu Janda Al-Boliwudi lewat video mengatakan pembubaran ibadah adalah pelanggaran hukum yang keji dan biadab. "Kebiadaban akan didukung kebiadaban lagi," katanya.

Bahkan, Abu Janda bilang,"Kemarin, sel tidur HTI bangkit di Lampung menuntut pembubar ibadah dibebaskan padahal Pak  RT terancam hukuman lebih dari lima tahun. Abu Janda lalu menguraikan pasal-pasalnya. (HBM)

Berita Terkini