Aparat Dinilai Represif terhadap Aksi Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja

Jumat, 31 Maret 2023 04:10
LBH Bandarlampung bersama jaringan masyarakat sipil dan Lampung Memanggil saat nyatakan sikap atas represivitas aparat (Foto Endang/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- LBH Bandarlampung bersama sejumlah jaringan masyarakat sipil dan Aliansi Lampung Memanggil konferensi pers atas represifitasnya aparat terhadap aksi seribuan mahasiswa tolak Perppu Cipta Kerja di DPRD Lampung, Kamis (30/3/2023).

Konferensi pers melibatkan Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi, Direktur LBH Pers Lampung Chandra Bangkit Saputra, Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musti, Ketua AJI Bandarlampung Dian Kusuma, dan wakil Aliansi Lampung Memanggil.

Selain menimpa massa aksi, represifitas juga menyasar jurnalis yang sedang meliput aksi tersebut. Beberapa jurnalis dihalanghalangi ketika meliput kericuhan bahkan ada yang memaksa menghapus dokumentasi represifitas aparat di lapangan.

Berdasarkan hal tersebut, LBH Bandarlampung bersama sejumlah jaringan masyarakat sipil dan Aliansi Lampung Memanggil menyampaikan pernyataan sikap:

1. Menuntut kepolisian membebaskan seluruh massa aksi yang ditahan.
2. mengecam keras dan mengutuk tindak represifitas aparat kepolisian kepada massa aksi dan jurnalis
3. Menuntut pemerintah dan DPR mencabut UU Ciptaker

Selain itu, LBH Bandarlampung juga membuka posko pengaduan terkait dengan kekerasan dan brutalitas aparat terkait dengan pelaksanaan kebebasan berkespresi dan berpendapat  di Provinsi Lampung.

KRONOLOGIS

Dalam konferensi persnya, mereka juga merelis kronologis kejadiannya.

Aksi ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil yang menuntut pencabutan UU Cipta Kerja. dimulai dengan berkumpul di Tugu Adipura.

Setelah itu masa aksi melakukan konvoi menuju ke titik aksi di Gedung DPRD. Sesampainya di titik aksi, sekitar pukul 11:25 WIB, setiap perwakilan lembaga melakukan orasi politik sembari beberapa korlap aksi melakukan negosiasi dengan aparat agar masa aksi bisa masuk di dalam pelataran DPRD Provinsi Lampung.

Hingga pukul 12:00 WIB, massa aksi istirahat hinhlgga pukul 13.00 WIB, massa aksi memulai kembali orasi politik dan negosiasi dilanjutkan untuk massa aksi bisa masuk ke pelataran Gedung DPRD.

Sampai tim negosiasi mengabarkan bahwa tidak ada kesepakatan antara  Aliansi Lampung Memanggil dengan pihak kepolisian. Massa aksi terus melakukan orasi politik secara bergantian.

Sekitar pukul 15.30 WIB, massa aksi dipukul mundur dengan menggunakan water canon dan sempat menembakan gas air mata ke arah masa aksi oleh pihak aparat yang mengakibatkan kericuhan.

Pada saat yang bersamaan banyak dari massa aksi ditangkap secara acak dan direpresif. Ada sekitar 48 massa aksi yang terdiri dari mahasiswa ditangkap dan digelandang ke Polres Bandarlampung.

Hingga saat ini, LBH Bandarlampung juga masih mencoba untuk menginventarisir data massa aksi yang mengalami luka-luka. (Endang)

Berita Terkini