Politisi Demokrat usulkan Hak Angket untuk Bongkar Tuntas Transaksi Janggal Rp349 T

Kamis, 30 Maret 2023 16:21
Santoso, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat. (Foto: Instagram/ sts_santosodpr)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Semasa berkuasa dulu, Partai Demokrat kena dampak langsung Pansus Angket Bank Century yang membongkar talangan dana Rp6,7 Triliun. Demokrat diduga mendapat gelontoran dana kasus Bank Century itu.

Entah ingin balas dendam atau apa, kini politisi Partai Demokrat di Komisi III DPR mengusulkan digunakannya hak angket DPR, untuk membongkar transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. 

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023), untuk mengklarifikasi masalah transaksi janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu. Hadir pada kesempatan itu Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua Kokornas TPPU.

Politisi Fraksi Demokrat yang mengusulkan penggunaan hak angket DPR adalah Santoso. Menurut Santoso, dirinya mengusulkan penggunaan hak angket sebagai penyelesaian terkait laporan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Kalau kita ingin kiranya persoalan ini selesai, terbuka kotak pandora ini dan rakyat mengetahui sesungguhnya apa yang terjadi, menurut saya, hanya satu proses yang bisa kita lewati yaitu melalui hak angket," kata Santoso

Menurutnya, hak angket itu bisa disampaikan anggota DPR melalui fraksi-fraksinya. Penggunaan hak ini membuat DPR bisa menyelidiki kebijakan maupun pelaksanaan suatu Undang-Undang yang berhubungan dengan hal strategis. 

Hak angket adalah hak tertinggi DPR, kalau hak itu digunakan, dan Pansus Angket terbentuk, maka siapa pun yang dipanggil harus datang, dan harus memberikan keterangan.

Menurut Santoso, usulan itu masih sebatas dari pribadinya dan belum merupakan keputusan Fraksi Partai Demokrat. Kendati demikian, dia memberanikan diri untuk menyuarakan perlunya menggunakan hak angket tersebut. Tujuannya, untuk membuat perkara lebih jelas dan mengetahui pihak yang memutarbalikkan fakta.

"Meskipun keputusannya, ada di fraksi, tapi saya memberanikan diri untuk menyatakan ini. Kenapa? Karena agar persoalan ini menjadi terang benderang," ujarnya. 

Selaku politisi Partai Demokrat ini berpandangan, dengan hak angket, nantinya akan terbuka terang benderang terkait carut marut persoalan transaksi janggal Rp349 triliun yang pertama diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Dengan penggunaan hak angket DPR itu, lanjut Santoso, akan diketahui kebenaran laporan yang disampaikan Mahfud. "Dan rakyat akan tahu siapa yang benar benar menyampaikan kebenaran tentang adanya persoalan uang 300 sekian triliun dan siapa yang memutarbalikkan fakta ini," tandas Santoso. (*)

(A Winoto)

Berita Terkini