Istri Karomani Datang Pakai Tongkat, Tolak Beri Kesaksian Bagi Suaminya

Selasa, 28 Maret 2023 15:09
Istri Prof. Dr. Karomani, MSi ketika disidang (Foto Endang/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- JPU KPK menghadirkan Enung Juhartini, isteri Prof. Dr. Karomani, MSi sebagai saksi kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa barui PN Tanjungkarang, Selasa (28/3/2023).

Namun, isteri mantan rektor Unila yang masuk ruang pakai tongjat menolak menjadi saksi bagi suaminya. Majelis Hakim lalu menawarkan Enung menjadi saksi yang meringankan suaminya. Dia tetap menolak tawaran menjelis hakim.

Enung memilih menjadi saksi dua tersangka lainnya, yakni Prof. M.Basri dan Prof. Heriyadi. Akhirnya, sidang Karomani diskor oleh Majelis Hakim.
Saksi tercatat bekerja sebagai paramedis di Puskesmas Cicaknum.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan akhirnya menyetujui permintaan isteri Karomani sesuai dengan Pasal 168 dan 169 KUHP.

Dalam kesaksiannya, Enung mengatakan tidak pernah diajak bermusyawarah setiap pembelian tanah oleh Karomani.

Saksi juga mengatakan kenal dengan M.Basri dan Heriyadi sejak tinggal di Kedaton tahun 2019, sejak suaminya menjadi rektor. Saksi bertemu M.Basri dan Heriyadi setelah tinggal di rumah yang ditempati dan ditemukan uang dalam lemari besi.

Saksi tidak mengetahui peran M.Basri dan Heriyadi. Sebagai istri Karomani, saksi tidak tahu menahu dan merasa percaya dengan Karomani.

Pada sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan delapan saksi, yaitu Mantan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah Mahfud Santoso, Kabid Pelayanan dan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah M Anton Wibowo.

Anggota Polda Lampung Hepi Hasasi, Sekretaris PWNU Lampung Aryanto Munawar, Enung Juhartini, Adi Triwibowo (staf TU dan ajudan Karomani, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila Budi Sutomo dan Dosen Unila Mulaimin. (Endang)

Berita Terkini