Ratusan Anggota Ormas Aksi Tuntut Pembebasan Ketua RT ke Kejati

Selasa, 28 Maret 2023 13:16
Emak-emak ikut turun aksi dengan mengusung spanduk bertuliskan "Tegakan SKB 2 Menteri".(Foto Endang/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Ratusan anggota ormas yang tergabung dalam Lampung Bergerak aksi menuntut pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Mereka lalu melanjutkan aksinya ke Polda Lampung, Selasa (28/3/2023).

Massa dari Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML), Laskar Lampung, Laskar Merah Putih, dll mulai berkumpul pukul 10.00 WIB. Setelah orasi, perwakilan massa kemudian dipersilahkan masuk gedung untuk menyampaikan aspirasinya.

Kejati Lampung mengakomodir aspirasi Lampung Bergerak sesuai kewenangannya, kata Gunawan. "Ada diskriminasi, pelanggaran hukum, Wawan sedang bertugas sebagai aparat, bukan melarang, tapi menghimbau.

Jemaat Gereja Kemah Daud (GKKD) yang sudah berjanji tak melakukan aktivitas sebelum ada izin sejak tahun 2016, kata Gunawan Pharrikesit, koordinator lapangan (korlap) aksi tersebut.

Menurut dia, ditangkapnya Wawan telah terjadi kriminalisasi terhadap Wawan. Alasan lainnya, sudah ada perdamaian antara jemaat GKKD dengan ketua RT tersebut, kata Gunawan Pharrikesit.

Tapi kenapa, Polda Lampung lalu menjadikan Wawan tersangka penistaan atau penodaan agama (Pasal 156a KUHP), menghalangi orang ibadah (Pasal 75 KUHP), masuk pekarangan orang lain (Pasal 167 KUHP).

Aksi berjalan tertib, aparat kepolisian berjaga-jaga di depan pintu gerbang masuk halaman Kejati Lampung, beberapa aparat lainnya di sekitar para peserta aksi. Mereka juga membentang spanduk bertuliskan tuntutannya.

Seorang peserta aksi dari Laskar Lampung mengatakan aparat hukum melihat secara hati-hati kasus ini karena ada unsur penzoliman. "Kita memiliki toleransi beragama, tidak mungkin membubarkan mereka yang beribadah," katanya.

Menurut dia, Wali Kota Bandarampung Eva Dwiana juga seharusnya memberikan bantuan hukum karena Wawan adalah pamong yang bekerja untuk Pemkot Bandarlampung. "Aneh sekali giliran seperti ini tidak ada sama sekali suaranya," katanya.

Sebagai RT, dia sudah melakukan yang terbaik untuk mencegah masyarakat sekitar yang melarang tempat ibadah tanpa izin, bayangin saja sekarang dia masuk tahanan. "Mana suara wali kota yang menjadi pimpinan Wawan, tidak ada sama sekali," katanya.

Dia berharap semua pihak apalagi pihak berwajib mau membebaskan ketua RT Wawan Kurniawan yang tidak bersalah,dia hanya menjalankan tugas sebagai pamong.(Hajim)

Berita Terkini