Sebelum Lebaran, DPRD Tubaba akan Panggil Semua Pihak Terkait Putusan MA

Selasa, 28 Maret 2023 04:39
Anggota DPRD saat diwawancara (Foto Rohman/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, segera panggil semua pihak, Terkait  adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) atas lahan milik warga Tiyuh (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa.
yang didirikan bangunan sekolah Dasar Negeri 1 (SDN 1).

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua I DPRD Tubaba Busroni,.SH, didampingi Ketua Komisi II Sudirwan,.S.Sos, Senin (27/3/2023).

Menurut dia, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap semua pihak terkait pekan depan atau sebelum hari raya idul fitri.

"Nanti, setelah kita tinjau barulah kita bisa memberikan keputusan atau dorongan. Artinya pembayaran ganti rugi tersebut nantinya, DPRD Tubaba akan menganggarkan apabila memang sudah haknya warga, karena harus kita kembalikan" Kata Sudirwan.

Lanjut dia, hingga hari ini pihak DPRD belum menerima laporan baik dari pihak warga maupun dari Dinas terkait persengketaan tersebut.

"Nanti kami panggil dulu Dinas Pendidikan atau instansi terkait, kita pelajari dulu itu. Sebab,  terkait dengan keputusan Mahkamah Agung, minimal DPRD juga harus memiliki salinan berkas putusannya" Imbuhnya.(Rohman).

Berita Terkini