Sudah Inkrah Oleh MA, PJ Bupati Tubaba Mempertanyakan Surat Perjanjian

Selasa, 28 Maret 2023 04:35
Pj Bupati saat diwawancara (Foto Rohman/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --  Penjabat (PJ) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Zaidirina. Mempertanyakan Surat Perjanjian. Terkait putusan Inkrah oleh Mahkamah Agung (MA) atas lahan yang ditempati bangunan gedung Sekolah Dasar Negeri 1 (SDN 1) di Tiyuh(Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa.

"Terkait masalah itu pemkab Tubaba baru berdiri 13-14 Tahun, kemudian tanah itu juga dihibahkan ke Pemda Tubaba baru 9 Tahun lalu, tetapi Pemda diminta membayar sewa 30 Tahun. Apakah ada perjanjian sewa-menyewa nya dulu, kan harus jelas misalnya berapa perbulan," ujar Pj Bupati Zaidirina, pasca mengikuti Rapat Paripurna DPRD, Senin (27/03/2023).

Namun kata dia, karena sudah inkrah dari Mahkamah Agung, pihaknya sedang berupaya untuk mencarikan solusinya karena uang Rp.1,1 Miliar itu harus keluar dari APBD. Dan APBD itu harus dianggarkan melalui persetujuan eksekutif dan legislatif. Tidak ada cara lain harus melalui perencanaan penganggaran terlebih dahulu sesuai prosedur.

"Harus prosedural nya dulu, jadi ini bukan pendapat pribadi melainkan aturan yang kita kedepankan" Terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tubaba Novriwan Jaya, mengatakan. Atas putusan MA tersebut, dirinya masih akan mengevaluasi putusan pengadilan itu karena ada kesalahan administrasi disitu, jadi objeknya dengan putusan itu masih salah.

"Ya ganti rugi itu kan kita harus konsultasi ke DPRD karena itu mekanisme penganggaran.
Yang jelas kita akan bahas dahulu jika sudah benar inkrah, atau kalau tidak ambil lagi lahan sekolah itu" Imbuh Novriwan. (Rohman).

Berita Terkini