Dirikan Gedung Sekolah Selama 30 Tahun, Pemkab Tubaba Tidak Membayar Ganti Rugi

Kamis, 23 Maret 2023 21:10
Aspri Hotman Paris (foto Rohman/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Selama 30 tahun, lahan seluas 50x50 meter persegi milik warga Tiyuh (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa. Diduga, dikuasai Pemerintah Tulangbawnag Barat (Tubaba) Lampung, secara paksa.

Hal itu diungkapkan Asisten Pribadi (Aspri) Hotman Paris. Putri Maya Rumtika, selaku kuasa hukum dari pemilik lahan M.Nasir, saat diwawancarai pada (13/3/2023) beberapa hari lalu.

"Tanah Klien kami  yang bernama Nasir sudah kurang lebih 30 tahun di bangun gedung Sekolah Dasar Negeri 01 (SDN 01) di Tiyuh  Pagar Dewa. Namun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba tidak memberikan sewa ataupun ganti rugi atas kepemilikan lahan tersebut" Kata dia.

Sebab itu lanjut dia, berdasar inkrah kekuatan hukum tetap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI). Perkara perdata No : 202 PK / PDT / 2021, telah diputuskan oleh MA pada Rabu, tanggal 7 April 2021. Salinan resmi putusan telah diberikan Mahkamah Agung RI pada M. Nasir bin A. Rasib pada Kamis, 18 November 2021 dengan salinan resmi perkara perdata No : 202 PK / PDT / 2020 atas permohonan Peninjauan Kembali (PK).

"Ya dari tahun 2016-2021 klien kami menggugat dan akhirnya dimenangkan nya, sehingga Pemkab Tubaba harus membayar ganti rugi sebesar Rp.1,1 miliar per 30 tahun" Ungkapnya.

Dia menjelaskan di dalam putusan MA sudah tertuang jika ganti rugi tersebut dibebankan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tubaba. Dengan ketentuan harus segera dibayarkan kepada klien kami.

Ironisnya, hingga saat ini pihak Pemkab belum ada yang menyanggupi untuk biaya ganti rugi lahan yang didirikan gedung SD tersebut. Adapun langkah yang kami tempuh saat ini masih melakukan mediasi untuk mempertanyakan kesanggupan dari pemda seperti apa terkait pembayaran ganti rugi tersebut.

"Saya berharap Pemda Tubaba bijak, tidak boleh juga menyampaikan perihal tidak punya uang dan lain sebagainya. Akan tetapi harus dianggarkan karena klien kami sudah cukup lama mengurus perkara ini" Jelasnya.

Sementara itu, Nasir (60) selaku pemilik lahan membeberkan, sebelumnya dia sudah pernah digugat oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba terkait lahan tersebut.

"Awal nya Pemda yang menggugat perkara ini, namun setelah mereka tidak bisa membuktikan lahan tersebut milik mereka dan setelah mereka kalah mereka menolak untuk membayarkan ganti rugi kepada saya" Imbuhnya. (Rohman)

Berita Terkini