FSML Turun Bela Wawan Kurniawan yang Ditahan Bubarkan Kegiatan GKKD

Rabu, 22 Maret 2023 17:43
Gunawan diapit Tuan Guru, Kyai Haji Edy Ashari, Koordinator FSML (jubah putih) dan Ustaz Hi. Facrurozi, Sekretaris FSML (sebelah kiri Gunawan). Disampinh hizab biru, istri Wawan Kurniawan. (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA,COM -- Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) kembali turun mengadvokasi penahanan Wawan Kurniawan yang menghentikan kegiatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) karena  belum ada izin.

Menurut Gunawan Pharrikesit yang baru saja terpilih sebagai tokoh nasional versi Refly Harun Channel, penangkapan ketua RT 12, Kelurahan Rajabada Lama, itu terburu-buru. Apalagi mereka sudah damai, katanya kepada "Helo Indonesia", Rabu (22/3/2023).

Wawan Kurniawan memiliki wewenang sebagai kepala rukun tetangga (RT), aparat terdepan, melakukan tindakan penghentian kegiatan yang tidak ada izinyang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau amuk masyarakat sekitarnya.

Gunawan juga menilai naif pasal yang dikenakan terhadap Wawan Kurniawan, yakni Pasal 156 (a) tentang penodaan agama tapi lapirannya tipe A, kepolisian. "Lantas, siapa yang menjadi korbannya?" tanyanya.

Apakah nanti akan dihadirkan korban adalah para jemaat yang sudah jelas melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki izin melaksanakan kegiatan mereka saat itu? tanyannya.

Pihak jemaat juga sudah beberapa kali berjanji tidak mengulangi kegiatan keagamaan sebelum mengantong izin dari tahun 2016. "Namun faktanya?" tanya Gunawan Pharrikesit.

FSML

FSML sudah beberapa kali mengadvokasi kasus-kasus terkait dugaan pelanggaran hukum. Lembaga ini pernah mensomasi Pemprov Lampung tentang tak diperbolehkannya Salat Ied pada tahun 2021.

Lembaga ini juga beberapa kali terlibat dalam bela Islam di beberapa tempat, termasuk "Bela Palestina". Terakhir, mereka berhasil membebaskan Bunda Mery atas tuduhan mengeksploitasi anak kecil untuk demo. (HBM)

Berita Terkini