KPU Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Selasa, 21 Maret 2023 17:14
Saat sosialisasi berlangsung (Foto Rohman/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG-HELOINDONESIA.COM -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menggelar sosialisasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten setempat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Tiyuh (Desa) Candra Mukti Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) Kabupaten Tubaba, yang dihadiri Ketua KPU Provinsi, Ismanto, Ketua KPUD Tubaba, Cecep Ramdani, Sekda Tubaba, Novriwan Jaya, Komisioner KPU, Yudi Agusman, Yudi Agusman, S.E.,  Fahmi Firmansyah, S.Pd., Wirda Jaya.S.Pd.I, Johansyah dan tamu undangan lainnya, Selasa (21/03/2023).

Ketua KPUD Tubaba, menyampaikan KPUD telah melewati jalannya proses pendaftaran Verifikasi Hasil Coklit Daftar Pemilih dalam satu bulan sudah kita selesaikan dan kita tuntaskan tinggal kita melaksanakan penyusunan untuk nanti dilaksanakan rapat pleno terkait dengan proses rekapitulasi apa yang sudah dilaksanakan dalam proses pemutakhiran daftar pemilih.

"Perlu kami sampaikan kepada seluruh pengurus jajaran partai politik terkait dengan pentingnya daftar pemilih yaitu salah satu poin pentingnya adalah memastikan bahwa kita sebagai warga Tubaba yang memilih memiliki hak memilih harus sama-sama memastikan bahwa kita terdaftar dalam DPT," Jelasnya.

Lanjut nya, karenakan kalau tidak terdaftar banyak sekali kerugian dan perlu kami sampaikan juga bahwa terkait dengan persiapan nanti pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPRD dalam aturan yang lama salah satu poinnya yakni, calon tersebut terdaftar dalam daftar pemilih.

"Kadang-kadang sering terlupakan hari ini kita sama-sama sudah mengingatkan untuk sama-sama memastikan bahwa seluruh warga atau seluruh nanti teman-teman yang akan mencalonkan diri menjadi anggota DPRD sudah terdaftar dalam daftar pemilih," ungkapnya.

Selanjutnya, kerugian yang berikutnya adalah terkait dengan perlakuan nanti pemilih pada saat tidak terdaftar dalam pemilihan adalah memilihnya nanti sudah di atas jam 12.00  WIB. Dengan melihat situasi dan kondisi ketika surat suara masih tersedia di dalam satu TPS jika itu terlewati maka tentu kerugian pemilih tidak bisa melaksanakan atau tidak bisa memilih untuk  calon-calon yang sudah di bidang-bidangkan itu salah satu kerugian ketika warga yang tidak termasuk dalam daftar pemilih.

"Adapun Dapil Pemilu tahun 2024 Kabupaten Tubaba Jumlah Penduduk sebanyak 300.328, jumlah kursi 35 dan Daftar Daerah Pemilihan Kabupaten Tubaba yakni, Dapil I, Kecamatan Tulangbawang Tengah (11 Kursi)
Dapil II, Kecamatan Tulangbawang Udik dan Tumijajar  9 Kursi)
Dapil III, kecamatan Lambu Kibang, Gunung Terang, Batu Putih dan Pagar Dewa (8 Kursi) dan Dapil IV, Kecamatan Gunung Agung dan Way Kenanga (7 Kursi)," imbuhnya (Rohman).

Berita Terkini