Menko Mahfud dan Menkeu Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Dugaan Pencucian Uang Rp349 Triliun

Senin, 20 Maret 2023 23:23
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani. (Foto: ist)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan(Menkeu) Sri Mulyani menggelar rapat membahas dugaan transaksi janggal di Kemenkeu, yang sempat disebut Rp300 trilun, sekarang malah disebut Rp349 triliun.

 Rapat dihadiri juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023).

Dari pertemuan itu Menko Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani sepakat menyelesaikan laporan dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.

Mahfud menuturkan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK yang diduga sebagai tidak pidana pencucian uang, baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu atau tidak.

"Untuk itu kami bersepakat begini, satu Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (laporan hasil analisis) yang diduga sebagai tidak pidana pencucian uang dari PPATK," ujar Mahfud dalam jumpa pers. 

Hal itu baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu maupun pihak lain, seperti yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah berhasil menambah penerimaan negara dari sektor pajak sekitar Rp7,08 triliun dan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp1,1 triliun.

Dia menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum jika ditemukan alat bukti terkait tindak pidana. 

"Nah terus yang berikutnya, apabila nanti dari laporan penyediaan pencucian uang itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," katanya. 

Tapi yang TPPU ini, akan ditindaklanjuti yang mana ditemukan alat bukti nanti akan disidik oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik, PPNS penyidik di bidang pajak dan kepabeanan. 

?Atau, mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya yaitu polisi atau jaksa, atau KPK. Itu kesepakatannya," pungkasnya. 

Menurut Mahfud, memberantas korupsi itu gampang kalau mau, korupsi itu ukurannya jelas, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri atau korporasi, melawan hukum, itu sudah korupsi

?Tapi pencucian uang itu lebih berbahaya, kalau saya korupsi menerima surap Rp1 miliar, dipenjara selesai, itu gampang. Tapi, bagaimana uang yang masuk ke istri saya, itu mencurigakan. Dialacak oleh PPATK,? kata Mahfud. 

Lantas, Mahfud menjelaskan, bagaiman sebuah perusahaan atas namanya, itu tidak beroperasi, misal warung makan, itu omsetnya Rp100 miliyar, padahal tidak ada yang beli, tidaka da yang jaga juga hanya ada nama warung. Nah itu yang namanya diduga, diduga, bukan korupsi, saya katakana sejak awal pencucian uang, dan bukan korupsi, tapi pencucian uang dalam dugaan,?Mahfud menerangkan.

Dijelaskannya, kita membuat UU TPPU dalam rangka pencucian uang, mencari yang lebih besar dari korupsi, karena itu sebenarnya lebih besar kalau diburu. 

?Bisa lebih besar dari hasil pidana korupsi pokoknya. Nah, ini dari bagian yang dikerjakan PPATK, sesuai tugas Undang-undang, saya Ketua Komite, Bu Sri Mulyani anggota, Pak Airlangga Hartarto Wakil. Nah ini sudah jelas,? tandas Mafud MD. (*)

(A Winoto)

Berita Terkini